Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Desa Jalan Kaki dari Malang ke Jakarta Belum Dapat Sanksi

Kepala Desa Tegalrejo, Ari Ismanto, meninggalkan tugas selama tiga pekan karena berjalan kaki dari Kabupaten Malang ke Jakarta.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Kepala Desa Jalan Kaki dari Malang ke Jakarta Belum Dapat Sanksi
Surya/David Yohanes
Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti. SURYA/DAVID YOHANES 

Laporan Wartawan Surya, David Yohanes

TRIBUNNEWS.COM, KEPANJEN - Inspektorat Pemerintah Kabupaten Malang telah memeriksa Kepala Desa Tegalrejo, Ari Ismanto, karena meninggalkan tugas selama tiga pekan.

Kepala Inspektorat Pemkab Malang, Tridiyah Maestuti, akan melayangkan surat peringatan kedua untuk Ari sebelum menjatuhkan sanski kepadanya.

Ari mengelar aksi jalan kaki dari Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, menuju Jakarta. Surat peringatan pertama sudah dilayangkan sepekan setelah dia menggelar aksi itu.

"Sebenarnya sudah ada surat peringatan kedua. Tetapi kami tidak jadi kirim karena dia sudah kembali bertugas,” ungkap Tridiyah kepada Surya Malang, Minggu (23/4/2017).

Pemeriksaan Ari masih seputar aksinya berjalan kaki ke Jakarta untuk memrotes PT Perkebunan Nusantara XII. Inspektorat belum tahu alasan Ari bertindak demikian sampai tiga pekan.

Lanatran aksinya tersebut pelayanan di Desa Tegalrejo ikut terganggu. Seharusnya Ari konsentrasi membuat laporan keterangan pertanggungjawaban.

BERITA REKOMENDASI

“Memang secara teknis tugas-tugasnya bisa diambil alih Sekretaris Desa. Namun dia tidak bisa seenaknya meninggalkan tugas,” tegas Tridiyah.

Pemeriksaan masih akan dilanjutkan, di antaranya mengetahui dana yang digunakan aksi jalan kaki ke Jakarta. Inspektorat ingin memastikan sumber dananya bukan dari keuangan desa.

Selain Ari, Inspektorat juga memeriksa dua perangkat desa yang ikut menyertai protes Ari. Dua perangkat desa itu juga meninggalkan tugas selama tiga pekan.

"Kepala desa dan perangkat desa termasuk Aparatur Sipil Negara. Bedanya mereka tak punya Nomor Identitas Pegawai. Mereka akan diperiksa seperti ketentuan yang berlaku untuk ASN,” imbuh Tridiyah.

Sumber: Surya Malang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas