Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Harus Bayar Kompensasi ke Negara 1.200 Dollar

Pengurusan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) lintas kabupaten/kota diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Harus Bayar Kompensasi ke Negara 1.200 Dollar
Surya/Anas Miftakhutadin
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Muhammad Arfan

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Pengurusan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) lintas kabupaten/kota diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pemohon.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Utara Armin Mustafa mengemukakan, pemohon IMTA terlebih dulu mengajukan RPTKA atau Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Armin mengatakan, untuk mendapatkan RPTKA, pemberi kerja TKA harus mengajukan permohonan secara online (daring) kepada Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja melalui Direktur Pengendalian Penggunaan TKA.

"Di sini ada beberapa syarat yang harus dilengkapi seperti alasan penggunaan TKA apa, surat pernyataan untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi TKI sesuai kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA itu. Artinya supaya ada alih keahlian atau teknologi dari TKA ke TKI," sebut Armin, Kamis (27/4/2017) pukul 12.00 Wita saat disua di ruang kerjanya.

Paspor TKA yang bersangkutan juga wajib disertakan dalam permohonan IMTA. Penerbitan IMTA akan dilaksanakan pasca pemohon membayar kompensasi kepada negara yang disebut DKP-TKA atau Dana Kompensasi Penggunaan TKA.

Berita Rekomendasi

"Besar dana kompensasinya 1.200 Dollar per tahun. Itu yang harus dibayarkan. Nanti ketika memperpanjang, juga membayar sebesar itu," tuturnya.

Jika seluruh syarat ini dipenuhi, IMTA dapat diterbitkan bahkan dalam 5 menit.

Tahun 2016 di Kalimantan Utara sedikitnya terdapat 169 TKA dengan rincian 35 TKA di Bulungan, 68 di Tarakan, 36 di Nunukan, 8 di Malinau, dan 22 di Tana Tidung.

"Keberadaan TKA ini tidak hanya terfokus di 1 kabupaten. Tetapi berkeliling di Kalimantan Utara, dan tercatat di lima kabupaten/kota. Jumlah riilnya hanya 126 orang," tuturnya. (Wil)

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas