Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Para Pengusaha Korban Lumpur Lapindo Kecewa Pada Keputusan Presiden Jokowi

Ritonga menuturkan Jokowi berpotensi melakukan keputusan yang inkonstitusional ketika membatalkan dana talangan itu.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Para Pengusaha Korban Lumpur Lapindo Kecewa Pada Keputusan Presiden Jokowi
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
DANA TALANGAN - Menteri Keuangan Bambang Bojonegoro (kanan) menyerahkan dokumen dana talangan kepada korban lumpur Lapindo kepada Ketua Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo Sunarso (kiri) di Pendopo, Sidoarjo, Selasa (14/7). Pemerintah menyediakan dana talangan sebesar Rp 781,688 miliar untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan warga korban Lumpur Sidoarjo oleh PT Lapindo Brantas dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Kalangan pengusaha yang menjadi korban lumpur dan yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo (GPKLL) menganggap putusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membatalkan dana talangan ganti rugi bagi pengusaha sebagai sebuah hal yang aneh bin ajaib.

"Tidak ada landasan hukum dari keputusan itu. Saya tegaskan keputusan itu aneh bin ajaib," kata Ketua GPKLL, Ritonga, Kamis (27/4/2017).

Ritonga menuturkan Jokowi berpotensi melakukan keputusan yang inkonstitusional ketika membatalkan dana talangan itu.

Dijelaskan, alasan Jokowi membatalkan dana talangan tersebut karena membuat dikotomi antara warga dengan pengusaha.

Padahal, lanjutnya, putusan MK No 63/2015 yang sudah incracht menyatakan tidak ada dikotomi antara warga dengan pengusaha.

"Artinya, antara warga dan pengusaha tidak ada pembedaan, yang dengan kata lain sama-sama korban. Kalau alasannya karena kami adalah pengusaha, putusan ini bisa jadi blunder inkonstitusional pemerintah," sambungnya.

Ritonga yang merupakan pemilik PT Catur Putra Surya (CPS) ini juga menyatakan alasan pemerintah membatalkan dana talangan karena para pengusaha memiliki asuransi merupakan hal yang tidak relevan.

BERITA REKOMENDASI

Ritonga menerangkan ikut asuransi merupakan hak individu untuk melindungi usaha para pengusaha.

Hal itu tidak ada sangkut-pautnya dengan proses ganti rugi dari lahan para pengusaha yang terendam lumpur.

Ritonga sendiri mengaku ikut asuransi. Ia pun sudah mendapatkan klaim asuransi meski enggan menyebutkan nominalnya.

"Ikut asuransi atau tidak, faktanya kami ini tetap korban lumpur. Sangat tidak relevan jika dijadikan alasan pembatalan itu," tegasnya.

GPKLL akan segera mengirim surat ke MK dengan tembusan langsung ke Jokowi. Ritonga menjelaskan surat tersebut berisi agar MK meminta pemerintah menjalankan putusannya terkait para pengusaha korban lumpur.


"Sesama pengusaha korban lumpur sudah konsolidasi dana akan berkirim surat ke MK secepatnya," ujarnya.

Mengutip kompas.com, Jokowi menggelar rapat terbatas, Rabu (26/4/2017), untuk membahas ganti rugi para pengusaha korban lumpur.

Hasilnya, pemerintah tetap pada sikap awal bahwa ganti rugi terhadap perusahaan ditangani langsung oleh PT Lapindo Brantas Inc (LBI).

"Dari dulu memang pemerintah tidak berpikir untuk menalangi (ganti rugi ke perusahaan) itu. Yang ditalangi itu yang (ganti rugi ke) masyarakat," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

Basuki mengatakan, pemerintah tidak mau memberikan ganti rugi karena seharusnya perusahaan sudah memiliki asuransi.

Pemerintah juga khawatir akan menjadi preseden apabila membayar ganti rugi terhadap 30 pengusaha itu.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas