Seles Toko Tilap Uang Rp 700 Juta untuk Foya-foya di Diskotik
Wahyunus (28), warga Jl Simo Sidomulyo X Surabaya dijebloskan ke sel tahanan Pabean Cantikan Surabaya.
Editor: Sugiyarto
Pemilik toko sempat berusaha menyelesikan secara baik-baik. Tersangka Wahyunus diberi kesempatan mengembalikan uang senilai Rp 700 juta.
Bukannya mengembalikan, justru tersangka Wahyunus kabur dari tempat kerjanya.
Korban Hoo Guswito akhirnya melaporkan ke Polsek Pabenan Cantikan.
Atas lapornya tersebut, Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan melakukan penangkapan tersangka.
“Penggelapan ini diketahui setelah diaudit. Ada beberapa pelanggan yang belum dibayar, ternyata dicek sudah membayar pada tersangka,” jelas Tritiko.
Di hadapan petugas, tersangka Wahyunus mengaku uang milik toko tempat kerjanya dipakai untuk keperluan pribadi dan hidup foya-foya.
"Saya biasa ke diskotik, uangnya pakai milik toko yang belum saya setorkan," tutur tersangka Wahyunus. fat