Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Radius 500 Meter dari Kaki Gunung Klabat Tak Boleh Dijadikan Area Tambang

Lengkong menegaskan Pemkab Minut sudah mengatur tata ruang sebaik mungkin, dimana letak kawasan industri, tambang dan pariwisata.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Radius 500 Meter dari Kaki Gunung Klabat Tak Boleh Dijadikan Area Tambang
Tribun Manado/Fionalois Watania
Ilustrasi tambang galian C. 

TRIBUNNEWS.COM, AIRMADIDI - Polemik galian C di Perumahan Agape Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Minahasa Utara yang dipersoalkan oleh Polda Sulut mendapat tanggapan dari Wakil Bupati Minahasa Utara, Ir Joppy Lengkong.

Lengkong menegaskan Pemkab Minut sudah mengatur tata ruang sebaik mungkin, dimana letak kawasan industri, tambang dan pariwisata.

"Galian C yang ada di Perumahan Agape yang ada di Tumaluntung Kecamatan Kauditan merupakan kawasan tambang, tetapi kalau hasil tambang tersebut diperjualbelikan tentu pihak pengelola harus mendapat izin dari Pemerintah," jelas Lengkong.

Baca: Kamar Pribadinya Ditembak, Habib Rizieq dan Keluarga Bertolak ke Mekkah

Lengkong menambahkan Pemkab Minut sudah mengeluarkan larangan keras. Radius dari 500 meter kaki Gunung Klabat sangat dilarang keras dijadikan areal tambang.

"Sebaiknya harus memiliki izin. Jika tidak ada izin dari pemerintah, tidak boleh adanya aktivitas tambang," katanya.

Lengkong juga mengimbau kepada warga agar berhati-hati jika bekerja di tambang.

Berita Rekomendasi

"Berkaca dari tambang yang ada di Desa Tatelu, sebaiknya harus resmi dan memiliki izin serta safety agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Lengkong. (fer)

Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas