Radius 500 Meter dari Kaki Gunung Klabat Tak Boleh Dijadikan Area Tambang
Lengkong menegaskan Pemkab Minut sudah mengatur tata ruang sebaik mungkin, dimana letak kawasan industri, tambang dan pariwisata.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, AIRMADIDI - Polemik galian C di Perumahan Agape Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Minahasa Utara yang dipersoalkan oleh Polda Sulut mendapat tanggapan dari Wakil Bupati Minahasa Utara, Ir Joppy Lengkong.
Lengkong menegaskan Pemkab Minut sudah mengatur tata ruang sebaik mungkin, dimana letak kawasan industri, tambang dan pariwisata.
"Galian C yang ada di Perumahan Agape yang ada di Tumaluntung Kecamatan Kauditan merupakan kawasan tambang, tetapi kalau hasil tambang tersebut diperjualbelikan tentu pihak pengelola harus mendapat izin dari Pemerintah," jelas Lengkong.
Baca: Kamar Pribadinya Ditembak, Habib Rizieq dan Keluarga Bertolak ke Mekkah
Lengkong menambahkan Pemkab Minut sudah mengeluarkan larangan keras. Radius dari 500 meter kaki Gunung Klabat sangat dilarang keras dijadikan areal tambang.
"Sebaiknya harus memiliki izin. Jika tidak ada izin dari pemerintah, tidak boleh adanya aktivitas tambang," katanya.
Lengkong juga mengimbau kepada warga agar berhati-hati jika bekerja di tambang.
"Berkaca dari tambang yang ada di Desa Tatelu, sebaiknya harus resmi dan memiliki izin serta safety agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Lengkong. (fer)