Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

'Pak Jaksa, Itu Keponakan Kami yang Mati Dibunuh, Tolong Hukum Mati Aliong'

Aliong tetap pada pendirian, dia hanya membunuh dan tidak melakukan pencabulan atau pemerkosaan pada kedua korban.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 'Pak Jaksa, Itu Keponakan Kami yang Mati Dibunuh, Tolong Hukum Mati Aliong'
Bangka Pos/Fery Laskari
Jaksa Kejari Bangka, Aditia Sulaeman tampak menarik pundak Abdul Salam (kaus hitam). Sedangkan aparat kepolisian bersenjata laras panjang memberikan pengawalan ketat pada Aliong (rompi tahanan). Keributan antar keluarga korban dengan Terdakwa Pembunuhan, Aliong (39) hampir terjadi di PN Sungailiat, Selasa (21/3/2017) petang. 

TRIBUNNEWS.COM, SUNGAILIAT -- Walau di persidangan hakim menyatakan, visum dokter memastikan terdapat robekan pada kelamin korban ibu dan anak Imelda dan Aura, namun tersangka pembunuhnya, Aliong bersikukuh, bukan pencabulnya.

"Apa kamu ada buka baju Imelda (korban) dan anaknya, Aura (korban)?" Tanya Majelis Hakim pada Aliong di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Selasa (2/5/2017).

Pertanyaan ini spontan dijawab Aliong, dengan menyatakan kata tidak. Aliong tetap pada pendirian, dia hanya membunuh dan tidak melakukan pencabulan atau pemerkosaan pada kedua korban.

"Suka kali kamu sama Imelda? Darimana dia (Imelda) tahu nomor HP kamu? Dan suka telpon kami?" pancing hakim.

"Nggak mungkin lah seorang wanita mau pinjam uang ke laki-laki lain kalau dia nggak dekat sama lelaki itu. Dan kenapa kamu tidak cerita sama istri kamu bahwa Imelda mau pinjam uang?" kata hakim, lagi-lagi memancing Aliong.

"Pernah tidak kamu perkosa Aura?" Hakim terus bertanya pada Aliong.

"Loh..tapi ini buktinya organ kelamin (Aura) robek..? Kan tidak ada orang lain selain kamu saat kejadian? Kamu kan orang terakhir bersama korban?" tegas Hakim meminta Aliong berterus terang.

Berita Rekomendasi

"Ya sudah kalau begitu, terserah kamu saja," kata hakim, tampak kesal pada Aliong si terdakwa pelaku pembunuhan ini.

Sama seperti hakim, JPU juga mempertanyakan soal kemungkinan Aliong memperkosa atau mencabul sebelum membunuh korban. Tapi jawaban serupa diutarakan Aliong dalam bentuk bantahan.

"Tidak pak, saya cuma bunuh!" katanya.

Pemeriksaan Aliong (39) si pembunuh sadis berakhir, Selasa (2/5/2017) di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat.

Pria etnis yang telah menghabisi dua perempuan, istri-anak sepupunya itu, tinggal menunggu tuntutan jaksa, pada sidang dua pekan mendatang.

Usai pemeriksaan, Ketua Majelis Hakim PN Sungailiat, M Solihin mengetuk palu pertanda sidang ditutup.

Aliong pun beranjak dari 'kursi pesakitan' dan digiring oleh petugas, dalam kondisi kedua tangan terborgol.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas