Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Pesta Gay Diserahkan ke Kejaksaan, Ini Indentitas Tujuh Tersangkanya

Usai menerima SPDP, Kajari Surabaya akan menunjuk jaksa yang akan menangani perkara Party Gay.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Berkas Pesta Gay Diserahkan ke Kejaksaan, Ini Indentitas Tujuh Tersangkanya
TribunJatim.com/ Pradhitya Fauzi
Para tersangka pesta gay di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (30/4/2017) 

Laporan Wartawan Surya Anas Miftakhudin

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) party gay di Hotel Oval Jalan Diponegoro yang digelar 14 pria diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jumat (5/5/2017).

Dalam perkara ini, ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Surabaya.

Mereka yakni, Fendi, 25, warga Kupang NTT kos di Jalan YKP Pandugo, Andre, 43, warga Jombang, berperan sebagai inisiator dan admin party gay, Iswantoro, 40, warga Sleman, Jogja.

Kemudian Ahmad Salamun, 35, warga Ngingas, Waru, Sidoarjo, Andreas Lukita, 25, warga Tandes, Singgih Dermawan, 44, warga Kedamean, Gresik dan Ken Haris, 23, warga Waru, Sidoarjo.

"SPDP baru kami terima hari ini (Jumat)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi.

Usai menerima SPDP, Jaksa asal Bojonegoro ini akan menunjuk jaksa yang akan menangani perkara Party Gay.

Berita Rekomendasi

"Selanjutnya saya akan menunjuk jaksa untuk menangani perkaranya," paparnya.

Seperti diketahui, party gay itu diikuti 14 orang pria dari berbagai daerah. Undangan pesta seks kaum homo itu disosialisasikan melalui media sosial (medsos) black berry mesengger (BBM).

Selanjutnya, para kaum homo itu berpesta di kamar nomor 314 dan 203 Hotel Oval Surabaya.

Ketika digerebek, ada yang ditemukan dalam kondisi bugil sambil menonton video porno homo.

Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan 14 orang dan menyita barang bukti berupa ponsel, kondom bekas dan baru, tisu, pakaian dalam, motor dan mobil.

Penyidik juga menyita buku rekening, uang sebesar Rp 1,1 juta, buku daftar tamu, bill hotel, sampah tisu, TV 24, tas dan USB berisi video porno homo.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas