Jero Dindin Hamili Sang Cucu, Katanya Syarat Agar Ilmu Baliannya Luntur
Raut wajah Jero Dindin tidak menampakkan wajah penyesalan sama sekali meski ia telah berbuat bejat terhadap cucunya hingga hamil tujuh bulan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Bali, Muhammad Fredey Mercury
TRIBUNNEWS.COM, BANGLI - MN alias Jero Dindin, seorang kakek berumur 59 tahun, terlihat santai ketika diwawancara sejumlah wartawan di ruang Satreskrim Polres Bangli, Bali, Minggu (7/5/2017).
Raut wajahnya tidak menampakkan wajah penyesalan sama sekali meski ia telah berbuat bejat terhadap cucunya hingga hamil tujuh bulan.
Jero Dindin, yang mengaku seorang balian di Desa Undisan, Kecamatan Tembuku, Bangli, tega merenggut keperawanan cucunya Ni Luh RR (14).
Sang kakek cabul merusak masa depan cucunya yang saat ini masih berstatus pelajar kelas 3 SMP.
Akibat perbuatan bejat Jero Dindin, kini RR berbadan dua dan tak bisa melanjutkan sekolahnya.
Menurut pengakuannya, perbuatan tersebut dilakukan dengan alasan untuk menghilangkan ilmu penyembuhan yang dimilikinya.
Jero Dindin mengaku bosan menjadi balian penyembuh penyakit, dan ingin menjadi orang biasa.
Dikatakannya, cara agar ilmu balian-nya luntur adalah dengan melakukan hubungan layaknya suami-istri di luar nikah.
"Salah satu cara biar ilmu itu luntur adalah dengan melakukan hubungan di luar nikah," ucapnya enteng, sembari duduk di kursi plastik.
Ditanya alasan mengapa harus berhubungan intim, Jero Dindin hanya mengatakan karena tidak ada pilihan lain.
Sedangkan pemilihan cucunya sebagai "pelampiasan", dia beralasan karena tidak mungkin ada wanita yang menyukainya selain cucunya.
Ia pun mengklaim hubungan suami istri tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.
Bahkan, tanpa malu ia mengaku telah tiga kali menggauli cucu yang dirawatnya sejak kecil tersebut.
Saat ditanya apakah dirinya melakukan pemaksaan, rayuan, atau janji-janji, Jero Dindin pun mengelak adanya pemaksaan yang ia lakukan terhadap cucunya.
"Saya sudah melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali, dan ketika mengajak dia (cucunya) ‘gituan’, tidak ada ancaman, rayuan, ataupun janji-janji, kami melakukan atas dasar sama-sama mau," ucapnya.
Baca: Mengapa Ahok Tak Mau Memasukkan Program Anies-Sandi pada APBD-P 2017?
Tinggal Seatap
Menurut Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Deni Septiawan, antara pelaku dengan korban memang tinggal seatap.
Jero Dindin selaku kakek, telah merawat korban sejak berumur 18 bulan saat kedua orangtuanya cerai.
Saat ini ayahnya bekerja di Denpasar.
Korban pertama kali dicurigai hamil oleh ayahnya, KA (36).
Saat sang ayah pulang kampung, ia curiga melihat kondisi fisik anaknya yang berubah.
Terlebih di bagian dadanya yang membesar.
KA kemudian menanyakan perihal perubahan fisiknya itu kepada anaknya, dan mengatakan RR seperti orang hamil.
Namun RR hanya menjawab, "ade-ade gen bapak ne (ada-ada saja bapak ini)".
Merasa penasaran dan kecurigaan kian besar, KA akhirnya membeli tes pack untuk dilakukan tes kehamilan pada anaknya.
Betapa kagetnya sang ayah, ternyata kecurigaan benar adanya.
Hasilnya positif.
Tapi KA belum sepenuhnya percaya dengan hasil tes pack tersebut.
Keesokan harinya sang anak dibawa ke RSUD Bangli untuk diperiksa lagi, dan lagi-lagi hasilnya positif.
Bahkan kandungannya telah memasuki angka tujuh bulan.
Dengan kondisi syok, KA kemudian menanyakan kepada sang anak, siapa lelaki yang menghamilinya.
Namun RR tak mau menyebutnya.
Malah ia justru bersikukuh tidak pernah melakukan hubungan intim dengan siapapun.
"Ayahnya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tembuku untuk dilakukan penyelidikan," kata AKP Deni Septiawan.
Lima Kali
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pada Sabtu (6/5/2017) dilakukan penangkapan terhadap kakek korban.
Polisi mencurigai kakek korban yang telah menghamili cucunya.
Sebab, dalam satu rumah hanya ditempati oleh sang kakek dan cucunya.
Ketika diinterogasi, Jero Dindin mengakui dia telah melakukan perbuatan bejat-nya sebanyak lima kali mulai dari bulan Januari hingga September 2016.
Dari lima usahanya mengajak korban, dua kali gagal.
Setelah percobaan ketiga, pelaku berhasil mengajak korban berhubungan intim tanpa penolakan.
Jero Dindin mengakui, di rumah ia hanya tinggal bersama dengan cucunya.
Sedangkan istrinya mendiami bangunan lain meski masih dalam satu pekarangan.
Hal ini, kata dia, karena dirinya sudah lama pisah ranjang.
"Saya siap menerima segala konsekuensi atas perbuatan yang saya lakukan," ujar Jero Dindin, dengan rambutnya yang sebagian sudah memutih dan tubuhnya yang kurus.
Berdasarkan perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
"Terhadap yang bersangkutan telah kami amankan di Polres Bangli dan akan kami lakukan penahanan serta proses lebih lanjut," ujar Deni.