Sudah Bau Tanah, Kakek BR Cabuli Wanita Pengidap Gangguan Jiwa
Melihat keberadaan kakek BR bersama Bunga maka keluarga Bunga diduga memukul kakek BR juga melaporkan kasus dugaan pencabulan ke polisi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius
TRIBUNNEWS.COM, ENDE - Entah apa yang mempengaruhi kakek BR (72) yang beralamat di Desa Tomberabu 1, Kecamatan Ende, Kabupaten Ende yang diduga melakukan tindakan asusila kepada seorang wanita kurang ingatan bernama Bunga, 37 tahun (bukan nama sebenarnya, red) pekan lalu.
Saat ini kasus dugaan pencabulan tengah diproses di Polsek Ende.
Pendamping wanita yang menjadi korban pencabulan, Fasi Ignasio mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Senin (8/5/2017) di Mapolsek Ende.
Fasi mengatakan, sesuai informasi yang diterimanya, kasus dugaan pencabulan terjadi pekan lalu sekitar pukul 21.00 Wita.
Ketika itu ada orang yang melihat bahwa kakek BR tampak memasuki sebuah tempat bersama Bunga.
Di tempat itu Bunga diduga dicabuli oleh kakek BR.
Saat ditemukan oleh warga, kakek BR tampak sedang memegang badan Bunga dan sesudahnya saat pulang ke rumah Bunga yang oleh warga mengenalnya sebagai orang dengan gangguan kejiwaan tampak menenteng pakain dalamnya sendiri.
Melihat keberadaan kakek BR bersama Bunga maka keluarga Bunga diduga memukul kakek BR juga melaporkan kasus dugaan pencabulan ke polisi.
Polisi yang menerima laporan dari pihak keluarga Bunga selanjutnya memanggil kakek BR.
Sementara itu kakek BR yang tidak terima atas pemukulan kepada dirinya juga melaporkan kasus pemukulan ke polisi.
Kapolsek Ende, AKP I Wayan Oka Deswanta yang dikonfirmasi perihal kasus dugaan pencabulan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh kakek BR dari Desa Tomberabu 1.
Kasus tersebut saat ini sedang didalami oleh polisi.
Selain kasus pencabulan, kata Kapolsek Oka, polisi juga menerima laporan kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oleh keluarga dari Bunga.
Terhadap kedua kasus tersebut, kata Oka, polisi akan tetap memproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Siapa pun orang semuanya sama di mata hukum. Jadi, polisi akan tetap memproses kasusnya. Yang pasti kedua kasus itu saling berhubungan serta masih dalam penyelidikan polisi,"kata Kapolsek Oka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.