Pura-pura Tolong Korban Tergeletak di Jalan, Kemudian Gasak Dompet Hingga Motor
Barang hasil curian berupa motor itu digadaikan sebesar RP 500 ribu dan handphone dijual melalui online seharga Rp 800 ribu
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Empat pemuda tanggung NS (18), YAP (16), MRZ (17), WAST (17) dan DP (24) merupakan komplotan pencuri tak beradab.
Mereka berpura-pura membantu korbannya yang terjatuh kemudian menggasak barang berharga korbannya.
Bahkan motor juga disikat, dan akhirnya mereka ditangkap dan dijebloskan ke penjara.
Kapolsek Kuta Kompol Wayan Sumara menyatakan, kejadian ini terjadi pada Jumat 20 Januari 2017 sekitar pukul 04.30 Wita di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kelan, Tuban Kuta Badung.
Mulanya, sekira pukul 01.00 Wita mereka berlima pergi dari rumah DP dan berboncengan untuk melihat trek-trekan di Sunset Road Kuta.
DP berboncengan tiga dalam satu motor dengan WAST dan MRZ, sedangkan YAP dengan YS.
Usai di Sunset Road mereka dibubarkan polisi, mereka pindah ke daerah Jimbaran.
Dalam perjanan ke lima tersangka melihat korban tergeletak di tempat kejadian perkara.
Kemudian ke lima ersangka berbelok menuju korban tergeletak.
"Dan mereka memang menolong. Tapi di balik itu mereka mengambil barang berharga korban dan motor korban," ucap Sumara, Selasa (9/5/2017).
Sumara mengurai, saat menolong itu tersangka YAP dan DP membantu korban dengan mengangkat ke pinggir jalan.
Saat mengangkat korban, ternyata tersangka DP sempat mengambil jam tangan dan Wi-fi milik korban tanpa pengetahuan tersangka YAP.
Kemudian, tersangka YS berjalan di dekat korban dan mengambil dompet, dan handphone Samsung Note 3 saat korban diangkat oleh DP dan YAP.
Selanjutnya, ketika tersangka WAST melihat tersangka YS memperlihatkan dompet milik korban, tersangka WAST mengambil sepeda motor milik korban yang kunci kontak nya masih nyantol dan langsung pergi meninggalkan TKP.
"Kemudian mereka berkumpul dan bertemu di daerah Waturenggong. Dua hari kemudian, motor di gadaikan di daerah Dukuh Sari," jelas Sumara.
Barang hasil curian berupa motor itu digadaikan sebesar RP 500.000, dan handphone dijual melalui online seharga Rp 800 ribu.
"Selanjutnya, uang itu digunakan para tersangka untuk foya-foya," bebernya. (ang)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.