Bupati Nonaktif Tanggamus Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi
Terdakwa Bupati Tanggamus nonaktif Bambang Kurniawan didakwa memberikan uang sebesar Rp 943 juta kepada anggota DPRD Tanggamus periode 2014-2019
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Jaksa penuntut umum menuntut Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Jaksa menilai Bambang terbukti melakukan tindak pidana korupsi gratifikasi.
Menurut jaksa Subari, Bambang terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar jaksa Subari, Rabu (10/5/2017).
Bambang juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsidair empat bulan kurungan.
Hal yang memberatkan, menurut Subari, perbuatan Bambang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Terdakwa hanya mengakui sebagian perbuatannya yang didakwakan,” kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang.
Hal yang meringankan, tutur dia, terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan.
Di dalam dakwaan jaksa penuntut umum disebutkan bahwa terdakwa Bupati Tanggamus nonaktif Bambang Kurniawan memberikan uang sebesar Rp 943 juta ke para anggota DPRD Tanggamus periode 2014-2019.
Uang tersebut diberikan terkait pembahasan dan persetujuan RAPBD tahun anggaran 2016.