Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Pria dan Satu Wanita Berlagak Sewa Kamar, Enggak Tahunya Pencuri Televisi

Empat pemuda mencuri televisi saat menginap di salah satu losmen di Desa Girijati, Gunungkidul, Selasa (9/5/2017).

Editor: Y Gustaman
zoom-in Tiga Pria dan Satu Wanita Berlagak Sewa Kamar, Enggak Tahunya Pencuri Televisi
net
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGKIDUL - Polsek Purwosari mengamankan empat pemuda yang mencuri televisi saat menginap di salah satu losmen di Desa Girijati, Gunungkidul, Selasa (9/5/2017).

Kapolsek Purwosari, AKP Mursidiyanto, mengatakan ketiga pemuda itu mulanya berpura-pura menyewa kamar lalu menggondol tiga unit televisi dari dalam kamar losmen.

Keempat pelaku terdiri dari tiga laki-laki dan seorang perempuan berinisial EL (29), NK (20), UP (21) dan seorang perempuan berinisial DO (21). Semuamnya warga Kabupaten Bantul.

“Mereka berpura -pura menyewa kamar, lalu menggondol televisi dengan menyembunyikannya menggunakan selimut,” kata Mursidiyanto.

Mulanya dua orang pemuda yakni EL dan DO menyewa satu kamar losmen untuk menginap pada Senin (8/5/2017) sekitar pukul 23.00 WIB. Selang beberapa jam, UP dan NK juga memesan satu kamar untuk menginap.

Menjelang larut malam, penjaga losmen Rahmat Wibawa (23), melihat sesuatu yang aneh dengan perilaku keempat pelaku. Ia beberapa kali mendengar suara gaduh dari dalam kamar.

Setelah diperiksa melalui jendela tampak dua orang sedang mencopot televisi yang terpasang di dinding kamar.

Berita Rekomendasi

"Saya curiga ada suara-suara gaduh dalam kamar, ternyata ketika saya intip melalui jendela, dua orang itu sedang mencopot tv yang terpasang di dinding kamar,” kata Rahmat.

Rahmat langsung menghubungi pemilik losmen dan melapor kepada warga setempat. Benar saat digrebeg, didapati tiga buah TV yang sudah terbungkus selimut losmen yang sudah dicopot pelaku.

"Dua pelaku yang sempat melarikan diri berhasil kami tangkap di wilayah Pantai Parangtritis, Bantul," tutur dia.

Dari tangan pelaku, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga buah televisi 32 inci, obeng yang digunakan untuk mencopot televisi dan satu unit mobil yang digunakan oleh pelaku.

"Pelaku dijerat pasal 363 tetang Pencurian dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara," sambung Mursidiyanto.


Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas