Sebentar Lagi Polisi Tetapkan Tersangka Pungli di Rutan Sialang Bungkuk
Dalam waktu dekat penyidik Polda Riau akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pungli di Rutan Sialang Bungkuk.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Penyidik Polda Riau menaikkan penyelidikan kasus dugaan pungutan liar di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo mengatakan dengan naiknya status penyidikan kasus ini dalam waktu dekat penyidik akan memastikan siapa saja tersangkanya.
Sejauh ini untuk sementara penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sudah meminta keterangan 20 saksi.
"Kita segerakan dibuatkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan, red) nya. Selanjutnya kita akan memastikan siapa yang bertanggungjawab terkait pungli dan akan ditetapkan tersangka," terang Guntur didampingi Wakil Dirkrimsus AKBP Edi Feriadi di Polda Riau, Jumat (12/5/2017) sore.
Guntur menjelaskan 20 orang saksi yang diperiksa meliputi keluarga tahanan serta petugas Rutan Sialang Bungkuk. Hasil gelar perkara penyidik menemukan enam poin yang mengarah adanya dugaan pungli di Rutan Sialang Bungkuk.
"Salah satunya pemberian dari keluarga tahanan ke pegawai rutan," papar Guntur.
Dugaan pungli menguat karena ada keterangan keluarga tahanan yang memberikan uang secara langsung atau transfer bank ke petugas rutan. Pemberian uang secara langsung keluarga berikan melalui tahanan pendamping.
"Salah satunya uang yang diserahkan ada yang senilai Rp 2 juta yang diperuntukkan pemindahan blok," Guntur menambahkan.