Pengedar 21,5 Kilogram Sabu Asal Malaysia Berhasil Dipancing Keluar, Tertangkap di Karimun
BNNP Kepulauan Riau menciduk tiga pengedar besar sabu setelah memancing mereka keluar dari Malaysia dan bertransaksi di Karimun.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Batam, Rachta Yahya
TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan 21,5 kilogram sabu di Karimun, Sabtu (13/5/2017) dini hari.
Turut diamankan tiga orang, satu di antaranya warga Karimun berinisial Js (27). Sementara dua pelaku lainnya berinisial Ah (32) dan Sa (53), keduanya warga Sumenep, Jawa Timur.
Petugas BNN Kepri mengamankan ketiganya di lorong sebuah hotel di dekat pasar malam, Tanjungbalai, Kabupaten Karimun.
Sabu 21,5 kilogram yang ada di tangan mereka diduga dari Malaysia. Sabu tersebut dikemas dalam 20 bungkus susu bubuk isi ulang.
Berdasarkan informasi, penangkapan pelaku beserta barang bukti senilai Rp 43 miliar itu hasil pengembangan dari kasus serupa di Batam.
Ketiga pelaku yang saat itu berada di Malaysia bersedia melakukan transaksi dengan anggota BNNP Kepri yang menyamar asal dilakukan di luar Kota Batam.
"Yang menangkap Unit II BNNP Kepri, pelaku dipancing keluar dari Malaysia. Mereka mau transaksi tapi di luar Batam, akhirnya dipilihlah Karimun. Jadi Karimun hanya numpang penangkapan saja," ungkap seorang sumber kepada Tribun Batam di Karimun, Sabtu (13/5/2017).
Tribun Batam mencoba mengkonfirmasi penangkapan ini kepada AKP Tafsiruddin, petinggi BNNP Kepri yang dikabarkan ikut ke Karimun enggan mengangkat ponselnya sejak Sabtu pagi.