Ibu Korban Berteriak Histeris Tahu Anaknya Korban Kecelakaan Bus di Magelang
Isak tangis pecah saat keluarga mendapat kabar Rendi Ferdiansyah (18) tewas dalam kecelakaan di Magelang, Jawa Tengah.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWS.COM, BABAKAN MADANG - Isak tangis pecah saat keluarga mendapat kabar Rendi Ferdiansyah (18) tewas dalam kecelakaan di Magelang, Jawa Tengah.
Keluarga sempat tidak yakin anak tersebut menjadi korban kecelakaan. Ditemui TribunnewsBogor.com, paman Rendi, Herman, mendapat informasi kecelakaan dari grup WhatsApp desa.
Ia dan keluarga sempat tidak yakin. Sehingga Herman memutuskan langsung pergi ke SMK Panca Karya untuk memastikan informasi tersebut.
Setelah mendengar kecelakaan itu benar adanya dan jatuh korban jiwa keluarga Rendi histeris. Herman menyayangkan pihak sekolah tidak cepat memberi informasi kepada keluarga korban.
"Harusnya pihak sekolah kasih tahu, ini jadi kita yang jemput bola. Gerak cepatlah, jangan biarin kita cuma dapet berita dari media, jadi simpang siur beritanya," kata Herman kepada TribunnewsBogor.com, Selasa (16/5/2017).
Kecelakaan maut menimpa rombongan study tour SMK Panca Karya Sentul Cibinong di Dusun Jengkol, Desa Losari, Pakis, Kabupaten Magelang, Selasa (16/5/2017) pagi.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Jawa Tengah, Harwan Muldidarmawan, menjelaskan kecelakaan maut itu terjadi pada pukul 05.00 WIB.
Bus rombongan nomor polisi K 1619 DM sedang melaju dari Salatiga ke arah Magelang. Sampai di lokasi bus menabrak kendaraan bermotor di depannya dan pengemudi belum diketahui identitasnya.
Sopir bus tidak bisa mengendalikan laju hingga oleng ke kanan. Kemudian pengemudi bus banting setir ke kiri dan bus langsung terguling ke kanan hingga berhenti di tengah jalan.
Para korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Tidar dan RST dr Soedjono.
"Kami sudah serahkan jaminan biaya perawatan ke kedua rumah sakit sekaligus memproses santunan kematian untuk korban meninggal," ungkap Harwan.
PT Jasa Raharja Jateng sudah mendata para korban kecelakaan. Korban luka mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp 10 juta dan santunan korban meninggal Rp 25 juta.
Korban meninggal: