Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ingin Memiliki Ponsel Berkamera Bagus Justru Antarkan Syahranie Masuk Bui

Akibat perbuatanya, pelaku dinjerat pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ingin Memiliki Ponsel Berkamera Bagus Justru Antarkan Syahranie Masuk Bui
Tribun Kaltim/Christoper Desmawangga
Pelaku saat dimintai keterangan oleh Panit 1 Satreskrim Polsekta Sungai Kunjang, Aiptu Ridwan, Selasa (16/5/2017). 

Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNNEWS.COM,  SAMARINDA - Ada-ada saja ulah pria satu anak, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh angkut pasir di dermaga Sungai Kunjang ini.

Berniat untuk menyemir rambutnya yang memutih di salah satu salon kecantikan di jalan Padat Karya, Sungai Kunjang, malah berubah menjadi aksi pencurian.

Namun aksi pencurian ini berhasil digagalkan.

Kejadian tersebut terjadi pada Senin (15/5) kemarin, sekitar pukul 14.00 Wita, tersangka Syahranie (38), warga jalan Swadaya, Loa Janan, Kutai Kartanegara, hendak menghitamkan rambutnya di sebuah salon.

Namun, saat dirinya masuk ke salon tersebut, tidak ada karyawan maupun petugas di dalam salon.

Saat itu  ia  melihat handphone, yang saat itu tengah tersambung dengan charger.

Rekomendasi Untuk Anda

Tak berpikir lama, pelaku langsung membawa handphone tersebut.

Namun, baru hendak kabur, pemilik handphone sekaligus karyawan salon memergoki aksi pelaku.

Dan, saat itu juga pelaku dapat diamankan oleh warga, beruntung pelaku tidak menjadi bulan bulanan warga.

"Saya tidak kabur, saya menyerahkan diri. Bahkan, saya sempat minta maaf dan mengembalikan handphonenya. Tidak ada niat saya ke salon itu untuk mencuri, saya mau menyemir rambut yang beruban," Ungkapnya saat ditemui di Polsekta Sungai Kunjang, Selasa (16/5/2017).

"Saya punya handphone, tapi tidak bisa untuk foto-foto, jadi saya ambil untuk foto-foto. Untuk di pakai sendiri handphonenya, saya khilaf saat itu," tambahnya.

Akibat perbuatanya, pelaku dinjerat pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas