Polisi Sita 12 Ribu Butir Pil Dobel dari Tangan Amir Mahmud
Agus menuturkan, pihaknya masih melakukan pengejaran penyuplai obat terlarang ini
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
![Polisi Sita 12 Ribu Butir Pil Dobel dari Tangan Amir Mahmud](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/amir-mahmud_20170516_154159.jpg)
Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Amir Mahmud (23) dibekuk tim Anti Bandit Polsek Wonokromo Surabaya.
Pemuda asal Wonokromo Gang III Surabaya ditangkap saat sedang mengantarkan pil dobel L ke pemesan di depan Rusun Gunungsari Surabaya, Senin (15/5/2017).
Dari penangkapan tersangka Amir, dia langsung digelandang ke rumahnya.
Polisi pun melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sebanyak 12 ribu butir pil dobel L yang disimpan di kamar.
Kapolsek Wonokromo Surabaya Kompol Agus Bahari Parama Arta menjelaskan, tersangka merupakan pengedar pil Doubel L.
"Pil Dobel L ini termasuk dalam golongan obat terlarang. Tersangka mengaku sudah tiga bulan dab juga sudah banyak beredar," kata Agus, Selasa (16/5/2017).
Agus menuturkan, pihaknya masih melakukan pengejaran penyuplai obat terlarang ini.
Tersangka Amir mengaku, mendapatkan pil Doubel L tersebut dari seseorang dan bertemu di terminal Bungurasih Sidoarjo.
Amir menjelaskan, pil sebanyak 1.000 butir dibeli seharga Rp 450 ribu.
Dirinya memiliki 12 bungkus dengan rincian satu bungkus berisi 1.000 butir.
Pil Dobel L biasa dijual ke tema-temannya.
"Saya jual Rp 1.000 per butir, dan satu bulan bisa jual 10 bungkus," aku babak satu anak ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Amir bakal dijerat pasal 196 atau 197 KUHP UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.