Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Operator Bus Pariwisata yang Terlibat Laka di Magelang Terancam Sanksi Kemenhub

"Apalagi jika tidak terdaftar dan beroperasi secara ilegal maka sanksinya akan lebih berat lagi karena merupakan tindak pidana."

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Operator Bus Pariwisata yang Terlibat Laka di Magelang Terancam Sanksi Kemenhub
INSTAGRAM SATLANTAS POLRES MAGELANG
Bus pariwisata yang laka di Desa Losari, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Selasa (16/5/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan melakukan investigasi penyebab kecelakaan lalu lintas yang menimpa bus pariwisata di Desa Losari, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Selasa (16/5/2017) lalu.

Bus ini merupakan bus yang disewa untuk acara study tour siswa SMK Panca Karya Sentul, Bogor, dan dari kecelakaan ini menimbulkan korban jiwa dan korban luka.

Investigasi dilakukan untuk mengetahui kondisi kelaikan kendaraan, mengetahui geometri serta perlengkapan jalan di lokasi kecelakaan dan mengetahui proses terjadinya kecelakaan.

Kemenhub masih menunggu hasil dari pemeriksaan kendaraan dan hasil pemeriksaan nantinya akan dikirim ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah untuk memproses secara pidana bagi pihak yang bertanggung jawab.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto mengatakan, jika perusahaan operator bus yang terlibat laka terdaftar di Kemenhub, maka Kemenhub akan memberi sanksi administratif berupa pencabutan izin kendaraan maupun perusahaan.

"Apalagi jika tidak terdaftar dan beroperasi secara ilegal maka sanksinya akan lebih berat lagi karena merupakan tindak pidana yang nantinya akan diproses secara hukum," kata Pudji, Rabu (17/5/2017).

Pudji menyampaikan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Jasa Raharja agar secara proaktif memberikan bantuan santunan bagi korban meninggal dunia dan bantuan selama perawatan bagi korban luka.

Berita Rekomendasi

Sebagai langkah selanjutnya, Pudji menginstruksikan kepada Direktur Pembinaan Keselamatan Eddi untuk terus melaksanakan pemeriksaan kelaikan kendaraan atau ramp check terhadap perusahaan otobus, pariwisata dan angkutan antar kota antar provinsi (AKAP).

“Kami secara intensif akan terus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Kepolisian untuk melakukan pemeriksaan di lapangan, baik di terminal, pool bus, tempat wisata, serta di jalan,” ujarnya.

Terkait laka bus peserta study tour SMK Panca Karya Sentul, Bogor, ini Kadishub Kota Bogor Rakhmawati, di akun instagram pribadinya berpesan kepada masyarakat Kota Bogor yang akan melaksanakan perjalanan menggunakan bus sewaan. Dia meminta warga terlebih dulu menghubungi Dinas Perhubungan Kota Bogor atau Satlantas Polresta Bogor Kota untuk dicek kelayakan jalan bus yang akan mereka gunakan.

Pudji Hartanto menyatakan memberikan apresiasi atas langkah tersebut yang dinilainya tanggap terhadap kebutuhan masyarakat terhadap angkutan umum sewaan demi keselamatan, kenyaman dan keamanan perjalanan.

“Saya mengimbau kepada seluruh Dinas Perhubungan yang ada untuk siap menerima pertanyaan terkait kelaikan jalan bus yang akan digunakan oleh masyarakat agar mereka merasa aman dalam melaksanakan perjalanan,” ujar Pudji.

Kemenhub sendiri sudah mengerahkan data kecelakaan lalu lintas beberapa waktu lalu di Ciloto, Cipanas yang melibatkan bus pariwisata KITTRANS (ZAKI TOUR) untuk diserahkan ke Polda Jawa Barat.

Hasil analisis data yang berasal dari tempat kejadian perkara disimpulkan, nama perusahaan tersebut tidak terdapat dalam daftar perusahaan angkutan pariwisata.

Selain itu, dokumen kartu pengawasan bus angkutan pariwisata disinyalir palsu, serta nomor kendaraan plat kuning B 8057 BGA yang digunakan tidak terdaftar/illegal.

"Kami telah membuat laporan investigasi kepada Polda Jawa Barat melalui surat nomor: AJ.501/1/2/DJPD/2017 agar dapat diproses secara pidana terhadap pihak yang terlibat dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” kata Pudji Hartanto

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas