Polisi Gerebek Rumah Industri Abon Oplosan yang Telah Berproduksi 15 Tahun
Daging sapi karena dioplos dengan daging ayam dengan perbandingan 40 daging sapi dan 60 persen ayam untuk mengurangi biaya produksi
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
Foto : Pekerja sedang mengemas abon sapi yang diduga dioplos di rumah produksi Jl Supoyono Prapen, Surabaya, Selasa (17/5/2017).
Foto : Polisi mengamankan barang bukti dari rumah produksi abon sapi yang diduga dioplos dengan daging ayam.
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tim Satgas Pangan Polrestabes Surabaya menggerebek rumah produksi (home industri) abon sapi olosan di Jl Sopoyono, Prapen Surabaya. Rumah produksi abon milik Budi Kurniawan ini juga diduga tidak memiliki izin.
Saat dilakukan penggrebekan, rumah tersebut tidak menunjukkan tempat usaha. Di dalam tempat produksi atau dapur tempat masak, terlihat kumuh dan tak beraturan.
Baru saat masuk rumah, ditemukan aneka kemasan abon, merek Sapi Kupu, Kepala Sapi, Gudang Sapi, Kelinci dan Seriti.
"Rumah produksi ini sudah berjalan 15 tahun. Dalam sekali produksi atas pesanan bisa mencapai 7.500 bungkus isi 100 gram. Jumlah keuntungan mencapai tiga sampai empat juta," kata Kasat Reskrim AKBP Shinto Silitonga, di tempat produksi, Selasa (16/5/2017).
Shinto menjelaskan, rumah produksi ini mengemas beberapa jenis produk abon yang dinyatakan murni sapi.
Kenyataanya, tidak berbahan murni daging sapi karena dioplos dengan daging ayam dengan perbandingan 40 daging sapi dan 60 persen ayam untuk mengurangi biaya produksi.
Rumah produksi ini diduga tidak mengantongi perizinan. Di sejumlah produk abon sapi yang dibuatnya hanya tertera izin P-IRT Nomor 113357812418. Rumak produski abon ini sudah berdiri sejak 15 tahun dan memiliki 15 karyawan.
Menurut Shinto, pelaku usaha bisa dijerat pasal berlapis, di antaranya Undang-undang (UU) Perdagangan, UU Perindustrian, UU Pangan, dan UU Perilndungan Konsumen.
"P-IRT seperti yang tertera dalam izin itu berarti industri rumahan. Tapi kalau dilihat dari ruang produksinya yang sebesar ini, apa iya bisa disebut industri rumahan," kata Kepala Seksi Sarana Distribusi Logistik Dinas Perdagangan Pemkot Surabaya Achmad Basori.
Basori menjelaskan, izin P-IRT dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.
"Kami nanti akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memastikan apakah nomor P-IRT yang tertera untuk industri abon 'Karya Ibu'," terang Barsori.
Ketua RT setempat Sudarsono mengatakan Budi Kurniawan selama ini tidak tinggal di tempat usahanya itu. Sebagai Ketua RT, Sudarsono mengaku sering diprotes warga terkait bau busuk yang diduga bersumber dari limbah lokasi usaha.
"Pantesan baunya menyerbak ke lingkungan warga. Jaraknya bisa mencapai 100 meter," kata Sudarsono. fat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.