Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjual Seks Toys Di Jerat Tiga Pasal Sekaligus

Polisian mengamankan barang bukti berupa 25 alat bentuk kemaluan pria dan 5 alat bentuk kemaluan wanita

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Penjual Seks Toys Di Jerat Tiga Pasal Sekaligus
Tribun Kaltim/Christoper Desmawangga
Pelaku penjual alat bantu seks ilegal telah diamankan Unit Eksus Satreskrim Polresta Samarinda, Kamis (18/5/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Christoper D

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Patroli Cyber yang dilakukan Unit Eksus Satreskrim Polresta Samarinda mengamankan pelaku kejahatan di dunia maya.

Kali ini pria bernama Jalal Suyuti (46), warga jalan Ir Juanda, Samarinda Ulu, diamankan karena memperjual belikan alat bantu seks (seks toys) di media sosial tanpa izin, selasa (16/5) silam, sekitar pukul 19.30 Wita.

Selain mengamankan pelaku, kepolisian juga mengamankan barang bukti, berupa 25 alat bentuk kemaluan pria dan 5 alat bentuk kemaluan wanita, alat-alat tersebut terbagi dalam beberapa bentuk, seperti senter dan boneka.

Bahkan, saat kepolisian mengamankan yang bersangkutan di kediamannya, pelaku secara khusus membuat sebuah toko untuk memajang dagangannya itu.

Polisi pun telah melakukan pemantauan terhadap aktivitas pelaku sejak 11 mei silam.

Bahkan, diketahui pelaku menggunakan tiga akun facebook sekaligus untuk menjajakan dagangannya itu ke sejumlah grup di facebook.

Berita Rekomendasi

"Kita lakukan patroli cyber, dan menemukan postingan pelaku, saat itu kita jaring ada tiga akun, setelah diselediki, ternyata hanya terdapat satu pemilik dari tiga akun facebook itu," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono, Kamis (18/5/2017).

Dalam pemeriksaan berkas perkara pelaku, kepolisian akan memintai keterangan dari saksi ahli, seperti dari Diskominfo dan Disperindag.

"Saksi ahli pasti akan kita mintai keterangan. Dan, selama ini pelaku bertindak sendirian, artinya tidak ada pelaku lain yang terlibat," tuturnya.

Sementara itu, akibat perbuatanya, pelaku di jerat pasal berlapis, diantaranya pasal 45 jo Pasal 27 ayat 1 UU ITE, karena membuat info elektronik yang melanggar kesusilaan, lalu pasal 106 UU Perdagangan, karena selama ini tidak ada izin usaha yang dimiliki pelaku dan pasal 533 KUHP, karena terang terangan menyiarkan tulisan maupun gambar yang dapat bangkitkan nafsu birahi. Dengan acaman kurungan enam tahun penjara.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas