Miris, Honorer Perawat Puskesmas di Kendal Hanya Dapat Honor Rp 75 Ribu Perbulan
ebanyak 169 perawat honorer yang tergabung dalam Forum Komunikasi Perawat Honorer Indonesia (FKPHI) Kendal menuntut upah yang layak.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Dini suciatiningrum
TRIBUNNEWS.COM, KENDAL - Sebanyak 169 perawat honorer yang tergabung dalam Forum Komunikasi Perawat Honorer Indonesia (FKPHI) Kendal menuntut upah yang layak.
Pasalnya selama ini perawat honorer hanya menerima honor sekitar Rp 75 sampai Rp 100 ribu per bulan.
Yustina Putroyuni, perawat honorer ini mengaku hanya mendapatkan honor Rp 75 ribu sampai Rp 100 ribu per bulan selama sepuluh tahun melayani di Puskesmas Pageruyung
“Bahkan kadang malah tidak mendapatkan honor,” keluhnya dalam Seminar Keperawatan Kendal yang di gelar FKPHI Kendal di Pendopo Kendal, Kamis (18/05/2017)
Senada dengan Yustina, perawat Puskesmas Brangsong II Nur Azizah, mengeluhkan upah perawar yang jauh di bawah Upah Minimum. Dia berharap perawat honorer sama sejahteranya dengan guru honorer.
"Kami diupah sebesar Rp 1 juta saja per bulan, sangat bersyukur, dulu ada dana kesra sebesar Rp 200 ribu yang cair tiap tiga bulan sekali saja masih dipotong, " terangnya
Ketua FKPHI Kendal, Saifullah Bariklana, mengatakan jumlah perawat di Kabulaten Kendal ada 1.105 orang.
Sedangkan perawat honorer puskesmas sebanyak 169 orang sedangkan perawat di Rumah Sakit Kendal ada 129 orang.
Saifullah heran nasib perawat honorer tetap sama tiap tahun padahal pelayanan dan semangat tidak kalah dengan perawat yang berstatus PNS.
Nasib perawat honorer di rumah sakit masih lebih baik dengan upah sekitar Rp 1, 7 juta. Namun nasib perawat honorer khususnya di Puskesmas masih sangat memprihatinkan.
“Contohnya saya yang hanya menerima honor Rp 100 ribu per bulan, padahal jarak dari rumah sampai puskesmas sejauh 25 kilometer,” ujar Saifullah yang juga perawat di Puskesmas Pembantu Sukorejo.
Ketua DPRD Kendal, Prapto Utono mengakui perbaikan kesejahteraan perawat honorer terganjal dengan Peraturan Pemerintah (PP) 48 tahun 2016, yang berisi pemerintah sudah tidak diperbolehkan mengangkat pegawai honorer.
“Solusinya dengan mengubah puskesmas dan rumah sakit daerah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), agar bisa mengangkat pegawai sesuai kebutuhan tanpa harus terikat peraturan dengan pemerintah,” paparnya.
Walau demikian, pihaknya akan memperjuangkan nasib perawat honorer. Menurutnya pemerintah masih mampu menggaji perawat honorer.