Apa Status Hukum Mahasiswa Penempel Poster 'Garuda Ku Kafir,' Ini Kata Polisi
Polrestabes Semarang belum dapat memberikan keterangan proses hukum penempel poster 'Garuda Ku Kafir' di gedung Fisip Undip.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Daniel Ari Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Polrestabes Semarang belum dapat memberikan keterangan proses hukum penempel poster 'Garuda Ku Kafir' di gedung Fisip Undip.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Wiyono, menuturkan pihaknya masih fokus pada peristiwa terbunuhnya taruna tingkat dua Akademi Kepolisian Semarang.
Baca: Mahasiswa Pemasang Poster Garuda Ku Kafir Belum Diperiksa Polisi
"Saya didapuk dalam tim gelar perkara taruna Akpol. Ini mau gelar perkara dulu dengan Mabes Polri," tutur Wiyono pada Jumat (19/5/2017) malam.
Wiyono berujar akan memeriksa ulang keterangan para pelaku penempelan poster provokatif tersebut. "Jadi belum dapat menetapkan status hukumnya," imbuh dia.
Penanganan kasus penempelan poster Garudaku Kafir ditangani tim dari Polrestabes Semarang dan Polda Jawa Tengah.