Pelaporan Gratifikasi Anggota DPRD Tidak karena Hati Nurani, Tapi Politis
Pelaporan gratifikasi oleh anggota DPRD Tanggamus, dinilai majelis hakim, tidak berdasarkan hati nurani.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Pelaporan gratifikasi oleh anggota DPRD Tanggamus, dinilai majelis hakim, tidak berdasarkan hati nurani.
Majelis hakim malah menilai pelaporan pemberian uang dari Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan itu bersifat politis.
Hakim ketua Minanoer Rachman mengutarakan, sudah timbul mens rea (sikap batin) anggota DPRD atau banggar yang diinisiasi Nuzul Irsan, Agus Munada, Nursyahbana untuk melaporkan permintaan uang ke KPK.
“Pelaporan penerimaan itu bukan murni keluar dari hati nurani anggota DPRD sebagaimana kesadaran moral anggota DPRD tanggamus untuk menghindari adanya gratifikasi,” kata Minanoer saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (22/5/2017).
Majelis hakim menilai para anggota DPRD sebelumnya meminta uang ke Bambang dengan cara mengancam tidak kuorum agar terdakwa melalukan suap aktif.
Kemudian seluruh anggota DPRD yang menerima uang ketok palu sebagai pelaku suap pasif melaporkan penerimaannya ke BK Tanggamus dan selanjutnya dilaporkan ke KPK.
Namun, kata Minanoer, uang yang dilaporkan ke KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja hanya uang ketok palu.
Sedangkan penerimaan uang yang lain terkait pembahasan KUA PPAS dilaporkan melebihi tenggat waktu.
Majelis hakim menilai ada perlakuan berbeda dari anggota DPRD terhadap penerimaan uang ketok palu dan uang KUA PPAS.
“Seluruh anggota DPRD yang melakukan kunker ke Jakarta dan Bandung patut dimintai pertanggungjawaban pidana karena telah melakukan suap pasif,” jelasnya.
Minanoer mengatakan, pelaporan gratifikasi adalah masalah politik yang dibawa ke ranah hukum.
Sehingga dalam perkara ini, majelis hakim meyakini anggota DPRD menggunakan hukum sebagai alat politik untuk mencapai tujuan tertentu dalam persaingan politik yang tidak sehat.
Menurut Minanoer, tindak pidana suap pasif dan aktif telah terjadi dengan sempurna yaitu dengan pemberian uang oleh terdakwa kepada anggota DPRD.
“Karena tindak pidana telah terjadi, pelaporan uang ketok palu ke KPK sebelum 30 hari, tidak dapat menghapus kesalahan yang dilakukan anggota DPRD menerima uang tersebut,” terang Minanoer.
Majelis hakim menghukum Bambang dengan pidana penjara selama dua tahun.
Majelis hakim menilai Bambang terbukti melakukan tindak pidana gratifikasi ke anggota DPRD terkait pembahasan APBD 2016.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.