Komisi A Minta Polrestabes Tangguhkan Aktivis yang Ditahan
Fernando juga meminta mahasiswa tidak main hakim sendiri ketika terjadi kericuhan saat aksi
Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Ketua Komisi A DPRD Sumut, FL Fernando Simanjuntak berharap Polrestabes Medan bisa menangguhkan tiga aktivis mahasiswa yang ditahan.
Hal itu disampaikan Fernandoketika menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Komisi A yang dihadiri mahasiswa dan Wakapolrestabes Medan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja dan Kasat Reskrim, AKBP Febriansyah.
"Karena sebentar lagi mahasiswa ini akan mengikuti ujian, kami berharap Polrestabes bisa mensegerakan proses hukum terhadap rekan-rekan mahasiswa yang ditahan. Kemudian, besar harapan kami polisi bisa menangguhkan ketiganya," ungkap Fernando, Selasa (23/5/2017).
Dalam kesempatan itu, Fernando juga meminta mahasiswa tidak main hakim sendiri ketika terjadi kericuhan saat aksi.
Apa yang sedang berjalan saat ini, katanya, merupakan sebuah proses pembelajaran.
Hal senada juga disampaikan Sarma Hutajulu, anggota Komisi A. Sarma mengatakan, besar harapannya Polrestabes Medan bisa menangguhkan ketiga aktivis mahasiswa yang ditahan.
"Kedepan, polisi juga tidak boleh melanggar hukum saat menegakkan hukum. Kenapa kami katakan demikian, karena ada seorang mahasiswa yang luka-luka setelah diamankan karena diduga dianiaya," pungkasnya.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pihaknya datang karena diundang untuk berdialog mengenai penangkapan ketiga mahasiswa.
Soal penangguhan, sambungnya, itu merupakan kewenangan pimpinan. (Ray/tribun-medan.com)