Toge Sang Terpidana Mati Tak Juga Jera Kendalikan Narkoba dari LP Tanjung Gusta Medan
Aksi Toge kembali diungkap BNN, mengendalikan narkoba dari Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Tanjung Gusta, Sumatera Utara.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Togiman alias Toge, terpidana mati kasus narkoba yang menyuap Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, Ichwan Lubis, dan berusaha menyuap Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso pada 2016 lalu, ternyata belum juga jera.
Aksi Toge kembali diungkap BNN, mengendalikan narkoba dari Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Tanjung Gusta, Sumatera Utara.
"BNN berkerjasama dengan Polisi Diraja Malaysia, berhasil mengungkap jaringan sindikat narkotika internasional Malaysia-Aceh dan Medan, dengan barang bukti seberat dua puluh lima kilogram," kata Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso saat menggelar jumpa pers, Senin (22/5/2017) kemarin.
Aksi Toge terungkap berawal dari penangkapan dua orang anggota jaringan pengedar narkotika, SU 938) dan WA (35), di Jalan Gatot Subroto, Sumatera Utara.
Pelaku menyembunyikan narkoba di dalam kotak kardus yang biasa digunakan untuk menampung ikan, narkoba itu ditimbun oleh es batu.
"Dari keterangan SU dan WA, keduanya dikendalikan oleh dua napi LP Tanjung Gusta, yaitu Togiman, alias Toge dan Thomson Hutabarat. Petugas BNN selanjutnya menjemput kedua napi itu, untuk dilakukan pemeriksaan," Buwas menjelaskan.
Dari pengembangan yang dilakukan terhadap Toge, BNN berhasil menyita uang Rp 8 miliar, dan Rp 2,3 miliar dari IChwan Lubis yang saat ini statusnya sudah sebagai terpidana.
Budi Waseso menyebut para pelaku dijerat dengan pasal tentang penyalahgunaan narkorika, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Hukumannya mati, atau minimal seumur hidup," ujarnya.
Pada tahun 2005, Toge sempat ditangkap karena kepemilikan 6 gram sabu-sabu. Ia dihukum 1 tahun 5 bulan.
Kemudian pada 2007 ia didapati memiliki ekstasi, dan dihukum empat tahun.
Pada 2010 ia kembali ditangkap atas kepemilikan 2 ribu butir ekstasi, dan dihukum 10 tahun penjara.
Pada 2016 lalu ia kedapatan mengendalikan peredaran narkoba, dengan barang bukti antara lain 44.849 butir ekstasi, dan mendapat hukuman mati.
Terakhir pada 14 Mei 2017 lalu, Toge diamankan karena terlibat peredaran 25 kg sabu yang dikirim dari Malaysia kemudian akan didistribusikan ke Aceh dan Medan.
Atas perbuatannya itu Toge mendapat vonis hukuman mati dan mendekam di lapas Tanjung Gusta, Medan.
"Ternyata dia tidak jera. Selama di dalam lapas dia leluasa mengendalikan sindikat jaringan narkotika," ujar Budi.
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Arman Depari menambahkan, saat berada di dalam lapas Toge leluasa menggunakan ponsel untuk berkomunikasi dengan anggota jaringannya.
Toge memanfaatkan teman satu selnya, Thomson Hutabarat untuk berkomunikasi.
"Untuk berkomunikasi dengan jaringannya Toge menggunakan ponsel. Selain itu dia juga memanfaatkan teman satu selnya," ujar Arman.
Terkait hal tersebut, lanjut Arman, BNN telah meminta pihak Dirjen Lapas Kementerian Hukum dan HAM untuk memperketat pengunaan ponsel di dalam lapas.
"Kami sudah meminta agar Kemenkumham memperketat penggunaan ponsel di dalam lapas," kata Arman.
Budi Waseso menyebut para pengedar narkotika, umumnya menganggap kinerja penegak hukum akan menurun selama bulan puasa. Ia menegaskan, hal itu tidak benar.
"Karena (mereka) menganggap bulan suci ramadan ini pasti aparat akan kendor, akan agak luang waktunya untuk mereka melakukan kegiatannya. Namun kita sudah komit bahwa kita tetap melakukan kegiatan," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa aparat BNN baik di pusat maupun di daerah, akan terus melakukan penindakan terhadap aksi peredaran narkoba.
Budi Waseso menyebut ia sendiri secara langsung sudah menginstruksikan anak buahnya.
"Kita sudah komitmen, bahwa kita tetap melakukan kegiatan, bahwa dengan adanya bulan suci ramadan, kita makin gencar," katanya.
Tidak hanya penindakan, razia di tempat-tempat yang sering ditemukan pelaku pengedar narkoba dan pengguna narkoba, seperti tempat-tempat hiburan malam yang masih buka, akan ditingkatkan selama bulan suci ramadan.
Jika ditemukan bukti bahwa adanya aktivitas peredaran narkoba di tempat hiburan malam, maupun hanya merupakan pengguna narkoba, Budi Waseso berharap tempat hiburan malam tersebut ditutup.
Kata dia, antara BNN, pemerintah provinsi dan pengusaha hiburan malam, sudah pernah berkomitmen.
Beberapa waktu lalu, Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan telah memegang daftar nama terpidana yang akan menjalani eksekusi mati jilid empat.
Dikatakan, pengecekan status calon terpidana mati yang akan dieksekusi mati dilakukan, agar nantinya tidak menjadi masalah setelah eksekusi dilakukan.
"Nama-namanya ada, tapi justru kami lihat apakah semua haknya sudah diberikan atau belum. Nanti ada yang protes lagi, ini kan (alasannya) belum mengajukan grasi, belum mengajukan PK (peninjauan kembali)," ujar Jaksa Agung, 19 Mei lalu.
Grasi, kata dia menjadi kendala pelaksanaan eksekusi mati, mengingat pengajuannya bisa kapan saja. Karena itu, Kejaksaan Agung akan meminta fatwa Mahkamah Agung untuk batasan pengajuan grasi.
"Enggak bisa dibiarkan lepas tanpa ada pembatasan, karena kalau sudah seperti itu, menjadi tidak ada lagi kepastian hukum," ujarnya. (tribun/rekso/kompas.com)