Biro Haji dan Umrah Diminta Tak Tipu Calon Jemaah dengan Paket Murah
Kakanwil Kemenag Sulsel meminta biro haji dan umrah tidak menipu umat dengan menjual paket haji dan umrah yang irasional dan ilegal atas nama Ibadah.
Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kepala Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Selatan, H Abd Wahid Thahir, menilai positif kinerja Kesatuan Travel Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
"Mohon dipertahankan itu agar kepercayaan umat bisa terus terjaga," pesan Wahid saat menghadiri Musda ke II DPD Kesthuri Sulsel 2017 di Ballroom Hotel Myko Panakkukang, Makassar, Rabu (24/5/2017).
Wahid mengatakan sampai saat ini masih ada travel atau oknum yang terkesan memudahkan pemberangkatan calon jemaah umrah ke tanah suci yang ujung-ujungnya bermasalah.
Ia sudah memerintahkan jajarannya untuk mensosialisasikan kepada umat Islam agar berhati hati mendaftar atau melaksanakan ibadah haji dan umrah melalui travel yang bermasalah.
"Harap berhati-hati memilih travel yang bermasalah atau berpotensi bermasalah, salah satunya dengan membodohi masyarakat dengan iming-iming harga murah," pesan dia.
Salah satu kebijakan Kemenag RI untuk mencegah kejadian memilukan terkait pelaksanaan ibadah haji dan umrah plus di antaranya melakukan kerja sama dengan pihak Imigrasi untuk melaksanakan metode pengamanan dini terhadap calon jemaah umrah.
Kakanwil Kemenag Sulsel minta Kesthuri untuk bersama-sama mengawasi dan mengedukasi umat terkait ibadah haji dan umrah ini, ml
"Mohon saya diberi informasi agar bisa segera ditindaklanjuti. Jangan menipu umat dengan menjual paket irasional dan ilegal atas nama Ibadah. Tidak akan berberkah dan suatu ketika akan mendapatkan ganjaran baik di dunia maupun Akhirat," tegas Wahid.
Dalam sambutan Gubernur Sulsel yang dibacakan Hj Erniwaty Thamrin dari Biro Kesra Pemprov Sulsel mengharapkan pengusaha travel haji dan umrah turut menjaga ketenangan dan kenyamanan serta keamanan daerah dengan cara tidak melakukan praktik bisnis yang meresahkan atau bahkan cenderung menipu rakyat atau umat khususnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.