Komplotan Security Rumah Sakit Aniaya Pencuri Helm hingga Tewas
Korban tepergok oleh salah satu petugas keamanan, tengah mengambil helm di parkiran rumah sakit.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Jajaran kepolisian dari Polsekta Samarinda Ulu menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya korban jiwa, yang terjadi pada 18 Maret silam.
Rekonstruksi tersebut dilakukan di lokasi terjadinya penganiayaan, yakni di Rumah Sakit SMC, jalan Kadrie Oening, Samarinda Ulu, sekitar pukul 09.30 wita tadi, Rabu (24/5).
Terdapat 61 adegan yang diperagakan oleh peran pengganti korban bernisial JI, lima pelaku yang semuanya merupakan petugas keamanan rumah sakit, di antaranya AR, JF, LI, EJ dan RN, serta saksi-saksi saat kejadian.
Dari rekonstruksi tersebut diketahui, korban tepergok oleh salah satu petugas keamanan, tengah mengambil helm di parkiran rumah sakit.
Saat itu, sempat terjadi keributan di parkiran, bahkan korban sempat melarikan diri dengan berlari menuju ke arah tebing yang berada di samping rumah sakit.
Baca: PNS Bone Polisikan Istrinya karena 5 Bulan Tak Dapat Jatah
Tak ingin melepaskan pelaku pencurian helm itu, petugas keamanan itu memanggil petugas keamanan lainnya untuk menangkap pelaku.
Saat di tebing itulah, beberapa petugas keamanan melakukan pemukulan kepada pelaku dengan menggunkan tongkat keamanan.
Dan terakhir, pelaku diikat oleh petugas keamanan lainnya di pohon yang berada di halaman depan rumah sakit, sebelum akhirnya kepolisian datang.
Namun, pelaku yang akhirnya menjadi korban tak terselamatkan di perjalanan menuju Rumah Sakit AWS Syahranie.
"Awalnya memang korban ini merupakan pelaku pencurian helm, saat beraksi dipergoki oleh petugas keamanan. Dan terjadilah aksi penganiayaan yang dilakukan petugas keamanan rumah sakit hingga korban tewas," ungkap Kapolsekta Samarinda Ulu, Kompol Chandra Hermawan, Rabu (24/5/2017).
Dari kejadian tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa dua helm, tali, tongkat dan kendaraan roda dua.
Sementara itu, seluruh pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 351 KHUP tentang penganiayaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.