Schapelle Leigh Corby Ketakutan Selalu Dikejar Orang Tak Dikenal
Terpidana 20 tahun penjara kasus kepemilikan mariyuana 4,1 kilogram enggan menampakkan diri dan menghindari sorotan awak media.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Tiga hari jelang ekstradisi, Schapelle Leigh Corby (40) dikabarkan mengalami ketakutan dan stres.
Terpidana 20 tahun penjara kasus kepemilikan mariyuana 4,1 kilogram asal Australia ini enggan menampakkan diri dan menghindari sorotan awak media, baik lokal maupun internasional.
Corby mendapat pembebasan bersyarat pada Februari 2014.
Ia telah meninggalkan Lapas Kerobokan Denpasar setelah sembilan tahun menjalani hukuman di balik jeruji.
Sabtu (27/5/2017) nanti, wanita berjuluk "Ratu Mariyuana" tersebut akan bebas seutuhnya dan akan dideportasi ke Australia.
Terkait dengan keadaan Corby, Tribun Bali pun mengkonfirmasi Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Hukum dan HAM Bali, Surung Pasaribu, Selasa (23/5/2017).
Sebelumnya Surung bersama dua petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) mengunjungi rumah kontrakan Corby di Jalan Kartika Plaza Gang Pudak Sari Nomor 9, Kuta Badung, pada 18 Mei 2017 lalu sekitar pukul 17.00 Wita sampai pukul 19.00 Wita.
"Iya saya bertemu dengan Corby terkait home visit PK meninjau situasi dan kondisinya. Kondisi Corby ketakutan dan stres. Saat bertemu, Corby memang memakai penutup mulut. Dia bilang lagi sakit, kemungkinan dia lagi flu. Jadi mulutnya ditutupi karena takut menular. Dia pakai masker kain. Tidak ada dia memakai topeng," jelasnya, kemarin.
Dalam pertemuan itu, Surung juga bertemu dengan kakak kandung Corby yaitu Mercedes Corby.
Saat bertemu, dikatakan Surung, Corby meminta agar pelaksanaan ekstradisi berjalan lancar.
Dari pembicaraan itu dia (Corby) hanya ingin saat pelaksanaan deportasinya berjalan dengan baik, tertib, dan tidak ribut-ribut.
Baca: Schapelle Leigh Corby Stres Jelang Dideportasi dari Bali
Intinya yang disampaikan, dia sudah menjalani bimbingan sampai terakhir. Dia minta tolong jangan sampai ada keributan," ujarnya.
Corby menyampaikan ketakutannya karena merasa ada orang yang terus membuntutinya.
"Dia sih tidak kenal siapa yang mengejarnya," ungkap Surung, sembari menambahkan tidak ada permintaan khusus dari Corby terkait ekstradisi.
Mercedes pun menyampaikan keluhannya dalam pertemuan itu. Ia mengatakan sang adik ketakutan ke luar rumah.
Baca: Pria-pria Brondong Usia 17 hingga 25 Tahun Dapat Harga Khusus Cuma Rp 72 Ribu
"Kakaknya menceritakan, kalau Corby mau keluar takut, stres, ngedrop. Tentu tugas kita harus mengawasi. Dan menurut pengakuan, dia (Corby) ketakutan bertemu orang. Termasuk dia bilang ada yang merekam dan mengambil foto. Jadi keluhannya kita tampung. Mudah-mudahan dia sehat," jelas Surung.
Terkait pengamanan, Surung menyatakan masih melihat situasi dan kondisi.
"Saya kira tergantung bagaimana kita mengantisipasi situasi. Yang jelas setelah dia kami bebaskan, kami serahkan ke imigrasi. Untuk penyerahannya dipastikan tanggal 27 Mei. Corby diserahkan oleh kabapas (kepala balai pemasyarakatan) Denpasar ke Imigrasi Ngurah Rai," tuturnya.
Kabapas Denpasar Titiek Sudaryatmi menyatakan, sebelum ke imigrasi, Corby wajib ke bapas.
"Harus ke bapas. Ke bapas semua. Tapi Corby kan sudah terakhir 13 April lalu," jelasnya.
Belum Lapor Kejaksaan
Sementara Kasipidum Kejari Denpasar, I Ketut Maha Agung, menyebutkan hingga kemarin Corby belum melakukan wajib lapor ke kejaksaan.
Namun diungkapkan Maha Agung, pihak penjamin Corby telah menginformasikan terkait laporan itu.
"Tadi pagi (kemarin) Wayan Widyartha selaku penjamin Corby sudah menelepon ke sini. Dia menyampaikan akan melapor, tapi kami tunggu belum datang juga," jelasnya.
"Saya bilang ke sini saja. tapi dia (Wayan Widyartha) masih ragu dan Corby belum bisa keluar karena dijaga awak media. Mungkin takut," imbuh Maha Agung.
Jika Corby tidak datang untuk melakukan laporan, pihak kejaksaan akan mendatangi tempat tinggalnya.
"Kami akan cek ke tempat tinggalnya. Apa alasannya tidak datang, bisa saja atau mungkin dia (Corby) sakit. Ya kita tunggu Corby laporan," tambahnya.
Dari data laporan di Kejari Denpasar, tercatat tanggal pembebasan bersyarat (PB) Corby tertanggal 7 Februari 2014.
Sedangkan laporan pembebasan bersyaratnya dimulai 10 Februari 2014.
Berdasarkan data laporan pembebasan bersyarat Kejari Denpasar, Corby terakhir melaporkan diri tanggal 7 Maret 2017.
Dan perempuan kelahiran Brisbane Australia ini harus sudah melaporkan diri sampai batas 27 Mei 2017.
Imigrasi Belum Koordinasi
Di sisi lain, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Ari Budijanto menyampaikan, pihaknya belum berkoordinasi dengan pihak konsulat. Namun pihaknya akan segera melakukan koordinasi.
"Kami usahakan dalam waktu dekat ada komunikasi. Paling cuma dokumen perjalanannya saja. Kalau kita sudah dapat dokumen perjalanannya, kita bisa dapat kepastian tiketnya. Sampai sekarang saya belum terima dokumen perjalanan, tiket, kapan, belum dapat. Karena sampai sekarang barang (Corby) itu belum di tangan saya, masih di bapas," ungkapnya.
Ditanya apakah Corby akan dibawa ke kantor imigrasi atau langsung ke bandara, Budijanto menyatakan akan melihat jadwal tiket dari "Si Ratu Mariyuana" itu.
"Tergantung nanti dari tiket yg dia miliki. Mohon diingat, itu hari Sabtu, kantor tentunya libur. Yang jelas kami akan memulangkan pada kesempatan pertama sesuai dengan tiketnya Corby," jelasnya.
Saat deportasi nanti, Polda Bali juga ikut melakukan pengawalan terhadap Corby.
Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose, menyatakan pihaknya sudah mempersiapkan personel hingga deportasi dilakukan.
Disebutkan, untuk lebih detil soal deportasi menjadi kewenangan imigrasi. Sedangkan, polisi hanya pengamanan saat berjalannya proses deportasi.
"Kami cuma mengamankan dan siap mengamankan," ujarnya, Selasa (23/5/2017).
Untuk jumlah personel, Kapolda Petrus enggan berbicara lebih jauh. Sistem pengamanan pun tidak dijelaskan secara gamblang.
"Pastinya banyak. Dan pastinya diamankan," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.