DPRD Takalar Minta Masukan BK DPR Terkait Perubahan Tatib
Dalam pertemuan itu, DPRD Takalar meminta masukkan BK DPR mengenai perubahan tata tertib (tatib).
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI, Jhonson Rajagukguk menerima kunjungan anggota Pansus tentang Perubahan Tata Tertib DPRD Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan di ruang rapat BKD, Senayan, Jakarta, Rabu (24/5/2017).
Dalam pertemuan itu, DPRD Takalar meminta masukkan BK DPR mengenai perubahan tata tertib (tatib).
“Mereka (DPRD Takalar) bermaksud meminta masukan terkait bagaimana prosedur melakukan perubahan tatib. Secara formil perubahan tatib itu dapat dilakukan karena ada perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi lagi, atau ada kebutuhan dalam mekanisme DPRD yang menghendaki perubahan,” katanya.
Jhonson menilai kesulitan yang dialami oleh DPRD Kab. Takalar ketika akan mengubah tatib pasangan kerja Komisi-komisi yang ada di DPRD, Sebab selama ini pasangan kerja komisi berdasarkan pembidangan, bukan berdasarkan instansi atau lembaga.
“Hal ini akan sangat menyulitkan, karena basis anggaran didasarkan pada instansi atau lembaga, bukan pada bidang kerja misalnya bidang kesejahteraan masyarakat atau bidang lainnya,” ungkapnya.
Dengan demikian, lanjut Jhonson, satu instansi atau lembaga yang ada di pemerintahan Kab. Takalar bisa memiliki dua komisi yang menjadi mitra kerjanya.
“Di sini saya memberi masukan agar memilih mitra komisi berdasarkan instansi atau lembaga saja. Mengingat basis anggaran di Pemda itu berdasarkan instansi. Bukan pada bidang kerja. Sehingga akan memudahkan ketika akan melakukan pembahasan anggaran di DPRD,” tambahnya.
Sementara itu Ketua Pansus tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Takalar Ahmad mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan perubahan Tatib di lembaganya. Mengingat selama ini masih terjadi pembahasan anggaran dan program sebuah lembaga di dua komisi yang berlainan di DPRD.
Terkait hal itu, Jhonson mengatakan bahwa Komisi-komisi yang ada di DPR RI memilih mitra kerjanya berdasarkan instansi atau lembaganya, bukan kepada bidang kerja semata.
Namun jika kemudian komisi yang lain ingin mengundang instansi atau lembaga yang bukan merupakan mitra kerja komisinya tetap dimungkinkan. Tetapi terlebih dahulu harus melalui mekanisme ijin Komisi terkait yang menjadi mitra kerja instansi atau lembaga tersebut. (Pemberitaan DPR RI)