Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Setoran Proyek Rp 14 Miliar, Sekcam Ini Carikan Rekanan untuk Kabiro Perekonomian Farizal

Sidang perkara setoran proyek dengan terdakwa mantan Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung Farizal Badri Zaini kembali digelar

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
zoom-in Kasus Setoran Proyek Rp 14 Miliar, Sekcam Ini Carikan Rekanan untuk Kabiro Perekonomian Farizal
Repro/Kompas TV
Gambar dari video yang menunjukkan mantan Kepala Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Lampung, Farizal Badri Zaini sedang menghitung sejumlah uang yang diduga merupakan uang suap atau uang pelicin dari proyek-proyek pembangunan di Lampung. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Sidang perkara setoran proyek dengan terdakwa mantan Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung Farizal Badri Zaini kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (24/5/2017). Farizal menjadi terdakwa kasus setoran proyek senilai Rp 14 miliar

Pada sidang kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan empat saksi. Mereka adalah Sekretaris Camat Tanjungkarang Timur, Rifki; saudara istri Farizal bernama Beni; Eva Devita Sari, anak Farizal; dan Irsa, suami Eva.

Keempat saksi diperiksa secara bersama-sama. Pada persidangan ini terungkap bahwa Rifki adalah salah satu perantara pencari rekanan untuk proyek yang ditawarkan Farizal di Dinas Bina Marga Provinsi Lampung.

Rifki diminta Kepala Seksi Badan Koordinasi Penyuluh Pertanian Perikanan dan Kelautan Provinsi Lampung, Djoko Prihartanto, untuk mencari rekanan yang tertarik menggarap proyek di Dinas Bina Marga.

“Saya main ke rumah Djoko. Djoko ketika itu minta tolong saya untuk cari rekanan,” ujarnya.

Rifki tertarik mencarikan rekanan karena mengharapkan imbalan  dari rekanan jika proyek tersebut jebol.

Berita Rekomendasi

Dapatlah seorang kontraktor bernama Agus. Rifki mengaku tidak tahu nama lengkap Agus.

“Saya baru kenal. Tahunya namanya Agus saja,” ucap dia saat ditanyakan majelis hakim mengenai sosok Agus.

Rifki menyuruh Agus untuk menghubungi Djoko membicarakan proyek tersebut.

Rifki lalu diajak Agus untuk menemaninya menemui Djoko di ruang kerja Farizal, yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Biro Perekonomian.

Mereka disuruh Djoko masuk ke dalam ruang kerja Farizal, yang ketika itu sedang ada dua orang tamu.

“Djoko memperkenalkan Agus ke Farizal sebagai calon rekanan. Farizal lalu menyuruh agar melanjutkan pembicaraan dengan Djoko,” terang Rifki.

Beberapa hari kemudian, Agus menghubungi Rifki meminta menemaninya ke rumah Djoko.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas