Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bersalah, Penulis Jokowi Undercover Diganjar Tiga Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Blora menjatuhkan pidana tiga tahun penjara kepada Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Bersalah, Penulis Jokowi Undercover Diganjar Tiga Tahun Penjara
Tribun Jateng/Yayan Isro Roziki
Terdakwa Bambang Tri Mulyono berbincang dengan sang istri, Desi, dari balik ruang tahanan sementara untuk terdakwa di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Rabu (10/5/2017). TRIBUN JATENG/YAYAN ISRO ROZIKI 

TRIBUNNEWS.COM, BLORA - Pengadilan Negeri Blora menjatuhkan pidana tiga tahun penjara kepada Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover.

Sebelumnya, pihak keluarga berharap Bambang yang akrab disapa Mas Mul itu dibebaskan majelis hakim dari segala hukuman.

"Dari keluarga, dalam hal ini sang istri, tentu berharap BTM dapat dibebaskan dari segala hukuman," kata kuasa hukum BTM, Hendri Listiawan Nugroho, sebelum persidangan.

Terlebih, sambung dia, selama ini BTM merupakan tulang punggung dari keluarganya. Diketahui, BTM memiliki seorang istri, serta dua anak.

Baca: Fakta Tercecer Penulis Jokowi Undercover Bambang Tri di Mata Keluarga

Baca: Jalan Panjang Penulis Jokowi Undercover Sampai Putusan

Sementara, diakui Hendri, ‎tim kuasa hukum juga punya keinginan yang sama. Menurut dia, hal ini lantaran pihaknya menilai jaksa tampak ragu-ragu dalam tuntutannya.

Berita Rekomendasi

"Harapan kita sama dengan apa yang telah disampaikan dalam pledoi, BTM dibaskan. Bahwa berdasar fakta-fakta di persidangan, dakwaan jaksa tak terbukti‎," katanya.

Akan tetapi, ditambahkan, jika nantinya majelis hakim punya pandangan lain, pihaknya memaklumi. Hanya, ia berharap hukuman yang dijatuhkan tak seberat tuntutan jaksa.

"Jika majelis hakim punya pertimbangan tersendiri, setidaknya lebih ringan dari tuntutan jaksa," tuturnya.

Dalam persidangan sebelumnya, tim jaksa penuntut umum dari Kejari Blora, menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap BTM.

Jaksa menilai, BTM secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal ‎28 ayat 2, jo Pasal 45 A ayat 2 UU 19/2016 atas perubahan UU 11/2008, tetang Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE), jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas