Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditpolair Polda Aceh Tangkap Kapal Berbendera Malaysia di Perairan Selat Malaka

Petugas gabungan Ditpolair Polda Aceh menangkap kapal nelayan asing berbendera Malaysia di Perairan Selat Malaka.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ditpolair Polda Aceh Tangkap Kapal Berbendera Malaysia di Perairan Selat Malaka
Istimewa
Petugas gabungan dari Ditpolair Polda Aceh dan BKO Mabes Polri menangkap kapal nelayan asing berbendera Malaysia KM KHF 1821 GT 63.19 yang mencuri ikan di Perairan Selat Malaka, Rabu (24/5/2017) dini hari. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas gabungan Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Aceh bersama BKO Mabes Polri yang menggunakan Kapal Zaitun-3014, menangkap kapal nelayan asing berbendera Malaysia KM KHF 1821 GT 63.19 di Perairan Selat Malaka, Rabu (24/5/2017) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Kapal diawaki tiga anak buah kapal (ABK) asal Myanmar diduga mencuri ikan di Selat Malaka Perairan Indonesia.

Meski kejadian ini hampir sepekan lalu, Direktur Polair Polda Aceh Kombes Pol Drs Suroso Miharjo MM baru memberitahukan hal ini kepada Serambi, Minggu (28/5/2017).

Menurut Kombes Suroso, penangkapan itu dilakukan setelah tim gabungan mendeteksi keberadaan kapal nelayan asing itu sedang mencuri ikan di perairan Aceh.

"Ketika kapal petugas gabungan mendekat, nakhoda dan Kepala Kamar Mesin kapal asing itu langsung melompat ke laut dan menaiki kapal lain. Tapi, tiga ABK KM KHF 1821 GT 63.19 itu tetap berada di kapal," kata Kombes Saroso didampingi Kasubdit Gakkum, AKBP Sukamat SH SIK MH.

Sukamat menyebutkan ketiga ABK asal Myanmar yang berada di kapal nelayan asing jenis kayu itu adalah Yan Naing (30), Nay Lin Annangu (28), dan Aung Myo Lwim (34).

Baca: Berawal dari SMS Nyasar, ABG 16 Tahun Disetubuhi Lalu Dijual kepada Pria Hidung Belang

BERITA TERKAIT

"Mereka mencuri ikan menggunakan pukat tunda (trawl netts). Disamping itu juga melanggar ketentuan dan perundang-undangan karena menangkap ikan di perairan Indonesia," jelasnya.

Sukamat menambahkan selama ini kapal-kapal nelayan asing yang ditangkap karena mencuri ikan di Perairan Selat Malaka berbendera Malaysia, tetapi nakhoda dan para ABK-nya warga Myanmar.

Kasubdit Gakkum, AKBP Sukamat mengatakan kapal nelayan asing itu sudah ditarik ke Satpolair Polres Kuala Langsa dan sudah diserahkan ke PPNS PSDKP Belawan Pos Idi di Aceh Timur.

Begitu juga dokumen kapal dan barang bukti (BB) lainnya, seperti 500 kilogram ikan campuran dan satu set alat tangkap ikan trawl.

Ketiga tersangka dibidik melanggar Pasal 92 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. (mir)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas