Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemilik Usaha Diingatkan Tak Jual Miras Selama Ramadan

Pengusaha hiburan diimbau tak menjual minuman keras selama Ramadan. Bulan suci Ramadan wajib dijaga semua pihak.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
zoom-in Pemilik Usaha Diingatkan Tak Jual Miras Selama Ramadan
Tribun Medan/Array A Argus
Petugas Polrestabes Medan menyusun botol minuman keras yang hendak dimusnahkan. Pemusnahan botol miras ini bagian dari Operasi Pekat 2017, Selasa (30/5/2017). TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Wakil Kapolrestabes Medan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, mengingatkan pengusaha tak menjual minuman keras selama Ramadan. Tatan mengatakan, bulan suci Ramadan wajib dijaga semua pihak.

"Beberapa pemilik warung dan usaha yang terjaring razia pada Operasi Pekat kali ini masih mendapatkan pembinaan. Namun, jika mengulangi perbuatannya, tentu ke depan akan kami proses hukum. Kami imbau semua pengusaha untuk tidak menjual miras selama Ramadan," kata Tatan, Selasa (30/5/2017).

Mantan Kapolres Asahan ini mengatakan, selama Operasi Pekat 2017 Polrestabes Medan mengungkap 264 kasus. Dari 264 kasus itu, delapan kasus diproses hingga ke persidangan.

"Adapula kami amankan dua orang tersangka dalam kasus peredaran VCD porno. Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani hukum di sel sementara Polrestabes Medan," ungkap Tatan.

Saat memaparkan ungkapan kasus Operasi Pekat ini, Tatan juga mengimbau seluruh orangtua untuk mengingatkan anaknya agar tidak main petasan. Katanya, pengusaha petasan juga bisa dikenai sanksi pidana sebagaimana peraturan yang berlaku.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas