Pemilik Usaha Diingatkan Tak Jual Miras Selama Ramadan
Pengusaha hiburan diimbau tak menjual minuman keras selama Ramadan. Bulan suci Ramadan wajib dijaga semua pihak.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Wakil Kapolrestabes Medan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, mengingatkan pengusaha tak menjual minuman keras selama Ramadan. Tatan mengatakan, bulan suci Ramadan wajib dijaga semua pihak.
"Beberapa pemilik warung dan usaha yang terjaring razia pada Operasi Pekat kali ini masih mendapatkan pembinaan. Namun, jika mengulangi perbuatannya, tentu ke depan akan kami proses hukum. Kami imbau semua pengusaha untuk tidak menjual miras selama Ramadan," kata Tatan, Selasa (30/5/2017).
Mantan Kapolres Asahan ini mengatakan, selama Operasi Pekat 2017 Polrestabes Medan mengungkap 264 kasus. Dari 264 kasus itu, delapan kasus diproses hingga ke persidangan.
"Adapula kami amankan dua orang tersangka dalam kasus peredaran VCD porno. Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani hukum di sel sementara Polrestabes Medan," ungkap Tatan.
Saat memaparkan ungkapan kasus Operasi Pekat ini, Tatan juga mengimbau seluruh orangtua untuk mengingatkan anaknya agar tidak main petasan. Katanya, pengusaha petasan juga bisa dikenai sanksi pidana sebagaimana peraturan yang berlaku.