Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lengkong, Eks Polisi yang Jadi Bandar Sabu Divonis Penjara 10 Tahun

Atas putusan majelis hakim tersebut, Lengkong melalui penasihat hukumnya Benny Hariyono langsung mengajukan banding.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Lengkong, Eks Polisi yang Jadi Bandar Sabu Divonis Penjara 10 Tahun
tribun bali/Putu Candra
Wayan Murdana alias Lengkong divonis 10 tahun penjara, dan denda 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan oleh majelis hakim PN Denpasar, Selasa (30/5/2017). Atas putusan majelis hakim itu, terdakwa yang terjerat kasus narkotika mengajukan banding ke PT Denpasar. 

"Kami sudah diberitahu, dan kewenangan eksekusi ada di jaksa. Karena putusan belum berkekuatan hukum tetap, maka penahanannya diperpanjang oleh PN Bali dan tetap ditahan di BNNP Bali. Setelah berkekuatan hukum tetap, barulah kami serahkan ke penuntut umum selaku eksekutor," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada 16 Mei lalu Lengkong sempat kabur dari sel tahanan BNNP Bali di kawasan Pasar Kreneng, Denpasar.

Dia kabur dengan menjebol ventilasi kamar mandi bersama tiga tahanan lain.

Upaya kabur ini lantaran Lengkong takut dengan tuntutan jaksa yang dianggapnya sangat tinggi.

Namun, tak sampai seminggu Lengkong sudah berhasil ditangkap kembali oleh aparat BNNP.

Kasus jual-beli narkoba yang melibatkan Lengkong berawal dari adanya informasi masyarakat ke BNN Kabupaten Badung mengenai adanya transaksi narkoba di kos Bagus Jaya Residence di Jalan Tangkuban Perahu Utara Kavling Tegal Bintang, Banjar Tegal Buah, Desa Padangsambian Kelod.

Dari informasi itu, tim pemberantasan BNN Badung melakukan penyelidikan dan menugaskan dua anggotanya untuk berjaga di kos tersebut.

Berita Rekomendasi

Saat dilakukan pengamatan pada 24 Januari 2017 sekitar pukul 02.00 Wita, petugas melihat Lengkong datang.

Lengkong masuk ke kamarnya, dan tak berselang lama kembali keluar kamar.

Bahkan saat keluar kamar, Lengkong sempat memperhatikan anggota yang sedang mengamatinya.

Karena gelagat Lengkong mencurigakan, tim BNN Badung bersama satpam kos langsung naik ke lantai II menuju kamar terdakwa.

Saat dihampiri anggota, Lengkong tampak kaget, tubuhnya gemetar dan anggota melihat lengkong membuang sesuatu dari gazebo lantai II.


Selanjutnya anggota menggelandang Lengkong menuju lantai I untuk mengambil barang yang dibuang.

Setelah dibuka ternyata di dalamnya terdapat 19 paket berbungkus plastik klip yang di dalamnya berisi kristal bening sabu-sabu dengan total berat 13,05 gram bruto atau 8,111 gram netto.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas