Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lengkong, Eks Polisi yang Jadi Bandar Sabu Divonis Penjara 10 Tahun

Atas putusan majelis hakim tersebut, Lengkong melalui penasihat hukumnya Benny Hariyono langsung mengajukan banding.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Lengkong, Eks Polisi yang Jadi Bandar Sabu Divonis Penjara 10 Tahun
tribun bali/Putu Candra
Wayan Murdana alias Lengkong divonis 10 tahun penjara, dan denda 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan oleh majelis hakim PN Denpasar, Selasa (30/5/2017). Atas putusan majelis hakim itu, terdakwa yang terjerat kasus narkotika mengajukan banding ke PT Denpasar. 

Saat ditanya, Lengkong mengaku barang tersebut adalah sabu.

Kemudian anggota pun menggeledah kamar kosnya dan menemukan tiga buah plastik klip kosong, satu gulung isolasi bening, satu buah gunting dan ponsel.

Dari hasil interogasi, Lengkong menerangkan dia mendapat paket sabu itu dari Badrus (masih buron).

Keduanya sepakat bertemu di pinggir Jalan Kartini. Saat bertemu, Badrus langsung memberikan 20 paket plastik klip sabu ke Lengkong.

Lengkong pun langsung menuju kosnya dan sabu tersebut disimpan di bawah bantal kamat kosnya.

Sekitar pukul 18.00 Wita, terdakwa kembali dihubungi oleh Badrus dan memintanya untuk menempel satu klip sabu di pinggir jalan Gunung Tangkuban Perahu, Denpasar.

Mendapat perintah, Lengkong menempelkan paket sabu di depan kosnya.

Berita Rekomendasi

Namun terdakwa tidak mengetahui siapa pemesan sabu yang ditempelnya, karena si pembeli berhubungan langsung dengan Badrus.

Terungkap bahwa Lengkong mau menempelkan sabu untuk mendapatkan penghasilan tambahan.

Dia dijanjikan Badrus duit Rp 50 ribu setiap menempel atau mengantar pesanan sabu.(*)

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas