Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah 4 Tahun, Perampok Pegawai Pajak Surabaya Rp 380 Juta Baru Tertangkap

Masih ingat perampokan pegawai pajak Pemkot Surabaya usai memgabil uang gaji karyawan Rp 380 juta pada 2013?

Editor: Sugiyarto
zoom-in Setelah 4 Tahun, Perampok Pegawai Pajak Surabaya Rp 380 Juta Baru Tertangkap
Surabaya.tribunnews.com/Fatkhul Alami
Kasat Reskrim Polretabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga (kiri) dalam sebuah kesempatan. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Masih ingat perampokan pegawai pajak Pemkot Surabaya usai memgabil uang gaji karyawan Rp 380 juta pada 2013?

Salah satu pelaku, yakni Sulaiman (43) dibekuk Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya. Warga asal Paka'an Dajah, Kecamatan Gatis, Bangkalan ini diringkus di rumahnya, Selasa (30/5/2017).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga menuturkan, polisi menangkap tersangka Sulaiman setelah menapat informasi jika dia sedang berada di rumahnya. Tim Anti Bandit pun melakukan perburuan dan akhirnya menangkapnya.

"Kami berhasil menangkap satu pelaku perampokan dan kini sedang dilakukan pemeriksaan," sebut Shinto di Mapolretabes Surabaya, Rabu (31/5/2017).

Tersangka Sulaiman merupakan satu dari enam anggota komplotan yang dipimpin Mat Tunggal. Komplotan ini merampok pegawai pajak Pemkot Surabaya yang baru saja mengambil uang Rp 380 juta.

Saat itu, begitu masuk halaman kantor UPTD Pajak 7 di komplek Perumahan Jemursari Surabaya Sulaimen dkk langsung merampas tas berisi uang Rp 380 juta.

Sulaiman berperan sebagai joki motor komplotan dan dalam aksinya, komlotan ini membawa senjata tajam untuk mengancam korban.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya polisi sudah menangkap dua pelaku, yakni Rois dan Agus Susanto. Sedangkan pelaku lainnya masih buron (DPO).

Hasil pemeriksaan terhadap Sulaiman, polisi mendapat keterangan jika komplotan Sulaiman ini tidak hanya merampok uang milik pegawai pajak senilai Rp 380 juta.

Melainkan pernah membobol rumah mewah di Perumahan Dukuh Kupang Timur dalam keadaan kosong.

"Tersangka Sulaiman ikut mencuri di rumah kosong dan mendapat uang Rp 113 juta," terang Shinto.

Dari penangkapan Sulaiman, petugas mengamankan barang bukti motor Yamaha Mio GT Nopol M 4422 MU dan sebuah STNK.

Tersangka Sulaiman dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas