30 TKI Ilegal Ditangkap Anggota TNI AL, 12 di Antaranya Warga Aceh
Sebanyak 30 orang TKI ilegal ditangkap anggota TNI AL di Perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara, Rabu (31/5/2017).
Editor: Dewi Agustina
Seperti diberitakan, Khalidin, warga Aceh dikeluarkan dari Hospital Serdang Jalan Puchong 43000 Kajang Selangor Darul Ehsan, karena tidak memiliki biaya perawatan.
Pada 26 Mei, pria asal Dayah Seupeng, Kecamatan Geureudong Pase, Aceh Utara itu diterbangkan dari Kuala Lumpur ke Kualanamu, Medan, dan selanjutnya menggunakan ambulans Geureudong Pase dibawa pulang ke rumah orang tuanya.
Lalu pada Senin 29 Mei malam pria itu dirawat di RSUD Cut Meutia Aceh Utara, karena sakit tuberculosis (TBC) akut.
"Saya kecewa dengan sikap KBRI Malaysia yang tidak mengindahkan surat kita. Tentu hal ini sangat beda dengan KBRI Thailand yang begitu respons ketika kita minta bantu," kata Haji Uma kepada Serambi, kemarin.
Karena tak ada penyelesaian dari KBRI, Haji uma mengaku menangani langsung persoalan itu. Ia mengirimkan uang Rp 10 juta untuk menyelesaikan sisa tunggakan biaya pengobatan agar Khalidin bisa dibawa pulang ke Aceh.
"Sedangkan sebagian besar ditangani warga Aceh yang tergabung dalam Gabungan Aceh Nusantara (GAN)," kata Haji Uma.(jaf)