Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

30 TKI Ilegal Ditangkap Anggota TNI AL, 12 di Antaranya Warga Aceh

Sebanyak 30 orang TKI ilegal ditangkap anggota TNI AL di Perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara, Rabu (31/5/2017).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 30 TKI Ilegal Ditangkap Anggota TNI AL, 12 di Antaranya Warga Aceh
NET
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON - Sebanyak 30 orang TKI ilegal ditangkap anggota TNI AL di Perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara, Rabu (31/5/2017).

Dari jumlah itu, 12 di antaranya adalah warga Aceh. Mereka adalah TKI ilegal di Malaysia yang pulang ke Indonesia menggunakan kapal kayu berukuran kecil.

Kini mereka sudah diamankan di Mako Lanal Tanjung Balai.

Informasi penangkapan 30 TKI tersebut diperoleh Serambi dari Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman alias Haji Uma.

"Awalnya saya dapat informasi dari Gabungan Aceh Nusantara (GAN) yang berada di Malaysia, bahwa ada 30 TKI yang ditangkap termasuk warga Aceh," kata Sudirman kepada Serambi, kemarin.

Mereka ditangkap marinir di Perairan Tanjung Balai saat pulang dari Malaysia ke Sumatera Utara.

Sebagian dari mereka sudah sempat berkomunikasi dengan keluarganya via telepon seluler sebelum pulang. Penangkapan itu membuat keluarga mereka di Aceh panik.

Berita Rekomendasi

"Mereka pulang untuk berpuasa dan berhari raya bersama keluarga di Aceh. Karena itu mereka harus mendapat perlindungan agar bisa menyambut Lebaran," kata Haji Uma.

Lalu ia berkomunikasi dengan Ketua DPD RI II Parlindungan Purba untuk menelusuri dan mencari solusi atas persoalan itu.

Kini ke 30 TKI (29 pria dan satu perempuan) itu sudah diserahkan Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Sea Rider ke Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai, untuk dimintai keterangan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan secara kolektif, untuk kelengkapan laporan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.

Baca: Surat Perintah Penangkapan Rizieq Shihab Sudah Dikirim kepada Keluarganya

"Setelah selesai proses pemeriksaan dan diberikan arahan mengenai Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, mereka akan diusulkan ke dalam daftar pencegahan ke luar negeri, lalu mereka akan diizinkan pulang ke alamatnya masing-masing. Karena itu keluarga TKI yang ada di Aceh supaya tak panik," kata Sudirman.

Ia menambahkan, TKI ilegal ini mayoritas berasal dari masyarakat dengan ekonomi lemah, karena itu mereka harus mendapat perlindungan.

Selain itu, Sudirman alias Haji Uma juga akan melaporkan sikap Kedutaan Besar RI (KBRI) Malaysia ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), karena dinilai tidak merespons persoalan yang dihadapi warga Indonesia di Malaysia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas