Anak-anak Korban Pencabulan Sony Sandra Berencana Ajukan Gugatan Perdata
Anak-anak yang pernah menjadi korban persetubuhan terpidana Sony Sandra (SS) berencana mengajukan gugatan perdata.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Anak-anak yang pernah menjadi korban persetubuhan terpidana Sony Sandra (SS) berencana mengajukan gugatan perdata. Upaya itu dilakukan untuk mendapatkan keadilan.
"SS khan sudah dipidana penjara 13 tahun. Namun kami masih mengupayakan untuk melanjutkan perkara perdatanya," ungkap Jeanne Latumahina, pegiat LSM pendamping korban Sony Sandra kepada Tribunjatim.com, Jumat (2/6/2017).
Malahan untuk pengajuan gugatan rencananya bakal didamping pengacara Fery Juan asal Jakarta.
Gugatan itu mewakili anak-anak korban SS yang perkaranya disidang di PN Kota Kediri dan PN Kabupaten Kediri.
Korban yang perkaranya disidang di kedua kantor pengadilan ada 7 anak.
Jeanne juga menyayangkan kurangnya perhatian dari aparat pemerintah dalam upaya pemulihan trauma para korban.
"Rencana membuat Rumah Pulih untuk anak sampai sekarang juga belum ada realisasinya," ungkapnya.
Pendirian Rumah Pulih ini merupakan gagasan untuk penanganan trauma para korban SS. Rencana ini terlontar saat kunjungan Menteri Prof Dr Johanna Yembise ke Kota Kediri.
Baca: Keluarkan Bau Busuk, Penampungan Ikan ini Diprotes Warga
Sementara Ny R salah satu orangtua korban SS mengaku saat ini sudah tidak ada lagi perhatian dari aparat terkait terhadap perkara yang menimpa putrinya.
"Waktu kasusnya masih ramai disidangkan memang ada perhatian, tapi sekarang tampaknya sudah lupa semua," ungkapnya.
Sementara Sony Sandra saat ini masih mendekam di sel tahanan Lapas Kelas 2 Kota Kediri. Kamar sel tahanan Sony berbaur dengan narapidana penghuni lapas.(Surya/Didik Mashudi).