Sopir Truk Curi Obat Senilai Rp 21 Juta, Ini Kronologisnya
Nur Rizki Oktavianto (27) harus meringkuk di sel tahanan Satrekrim Polrestabes Surabaya.
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Nur Rizki Oktavianto (27) harus meringkuk di sel tahanan Satrekrim Polrestabes Surabaya.
Warga asal Jl Sidotopo Jaya Surabaya itu ditangkap lantaran mencuri dua dos besar obat senilai Rp 21 juta.
Awalnya aksi pria yang bekerja sebagai sopir di kantor PBF (Pedagang Besar Farmasi) di Jl Kenjeran Surabaya gerjalan mulus.
Namun, saat saksi Ahmad (54) memeriksa barang dalam gudang, ternyata obat yang dikemas itu hilang dua dos besar (masing-masing dos isi 60 kemasan)
“Saat bongkar muatan itulah pelaku ini mengambil dua dos obat," kata Kasat reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Shilitonga, Jumat (2/6/2017).
Dalam aksinya, pelaku bersama saki Ahmad menurunkan barang berupa obat vitamin merk Imboost force 30 kaplet dari mobil box yang dikemudikan oleh tersangka Rizki.
Tanpa sepengetahuan Ahmad, tersangka mengambil 2 dos obat vitamin merk Imboost force 30 kaplet kemudian membawa barang tersebut kerumah tersangka di Sidotopo.
“Atas ulah pelaku ini korbannya dirugikan hingga Rp. 21 juta rupiah. Tersangka sendiri ditangkap Tim Anti Bandit pada, Kamis (1/6/2017) di Jalan Raya kenjeran Surabaya”, tambah Shinto.
Dari penangkapan tersangka Rizki, polisi menyiota barang bukti, berupa dua dos obat vitamin merk Imboost force 30 kaplet, satu lembar surat jalan pengiriman barang dan satu unit sepeda motor Honda Beat.
Pelaku terancan penjara hingga 6 tahun karena melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian. fat