Wayan S Larikan Siswi SMA dan Diam-diam Nikahi Sepihak di Nusa Penida, Ini Tuntutan Orang Tua
AW (53) dan SR (49) masih menyimpan kerinduan mendalam terhadap putrinya, SD (17).
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR – AW (53) dan SR (49) masih menyimpan kerinduan mendalam terhadap putrinya, SD (17).
Anak bungsunya ini dibawa lari dan nikah secara sepihak oleh tetangganya di Nusa Penida, Klungkung, I Wayan S (30).
Kedua orangtua SD juga mengaku tidak merestui pernikahan putri bungsunya itu lantaran masih berstatus siswa.
Namun usai dinikahkan pada 31 Maret 2017 silam, SD pun tidak melanjutkan sekolahnya.
Bahkan baru-baru ini, kedua orangtuanya mendapat kabar bahwa putrinya sudah mengandung anak dari hubungan dengan I Wayan S.
SR mengatakan anaknya sudah mengenal tersangka sejak tinggal di Nusa Penida, Klungkung.
“Iya memang kenal, karena tetanggaan,” tuturnya di Mapolda Bali, Denpasar, Jumat (2/6/2017).
Karena masih berusia dini, orangtua SD kemudian melaporkan kasus ini ke Mapolda Bali dengan harapan agar si pembawa lari putrinya bisa ditahan secepat mungkin.
“Semoga saya bisa bertemu anak saya lagi, dan pelaku bisa ditahan secepatnya,” urainya.
Namun sejauh ini, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka belum juga ditahan.
Keterlibatan orang dalam disinyalir menjadi salah satu faktor yang menghambat polisi dalam menahan I Wayan S.
Di satu sisi, meskipun dikatakan sudah dinikahkan dan atas dasar suka sama suka, namun perbuatan yang dilakukan I Wayan S menyalahi hukum.
“Kita tidak bicara suka sama suka ini kita bicara hukum. UU perlindungan anak dengan tegas mengatakan rulenya merupakan menyelamatkan anak-anak di bawah umur, persetebuhan itu sangat dilarang,” tegas Kuasa Hukum AW, Siti Sapurah.
Seperti yang diketahui, SD masih berusia 16 tahun saat dinikahkan oleh tersangka.
Kehadiran orangtua SD dan tim kuasa hukumnya untuk menanyakan perkembangan kasus ini.
“Kalau dibilang anak ini sudah dinikahkan, undang-undang mana yang memperbolehkan anak dibawah umur dinikahkan dan dihamili? Apapun alasannya mari kita tegakkan undang-undang perlindungan anak,” tegasnya.
Menurutnya, polisi harus berani menahan I Wayan S sudah jelas melanggar UU perlindungan anak.
“Itu Syeh Puji ditahan kok (karena kasus yang sama, red), tapi kenapa ini tidak bisa. Ini menjadi pertanyaan besar bagi saya. Ada apa dengan I Wayan S dan penyidik,” ucapnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja belum bisa menjelaskan alasan I Wayan S sampai sekarang tidak ditahan dalam kasus ini lantaran masih menghadiri sejumlah kegiatan.(*)