Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan Penganiayaan di Dayah Yapena, Polisi Periksa Tiga Santri Senior

Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe, masih memeriksa sejumlah saksi dalam menyelidiki kasus dugaan penganiayaan santri di Dayah Modern Yapena.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dugaan Penganiayaan di Dayah Yapena, Polisi Periksa Tiga Santri Senior
Serambi/Zaki Mubarak
Santri yang yang tergabung dalam anggota Front Pembela Islam (FPI) dan Laskar Pembela Islam (LPI) melarang warga berpesta pada malam pergantian tahun 2014 di kawasan waduk Kota Lhokseumawe, Selasa (31/12/2014) malam. SERAMBI/ZAKI MUBARAK 

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe, hingga Jumat (2/6/2017) masih memeriksa sejumlah saksi dalam menyelidiki kasus dugaan penganiayaan santri di Dayah Modern Yayasan Pendidikan Arun (Yapena) Lhokseumawe.

Dari 15 saksi yang sudah dimintai keterangan, tiga di antaranya adalah santri senior yang diduga melakukan penganiayaan itu.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha menjelaskan, sampai saat ini kasus tersebut sudah pada tahap pemeriksaan terlapor atau terduga pelaku penganiayaan.

Namun, status ketiga santri senior itu masih saksi. Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus itu.

Budi mengatakan, beberapa waktu lalu pihak dayah meminta waktu kepada penyidik, agar kasus tersebut bisa diselesaikan secara damai di tingkat dayah.

Baca: Suasana di Lokasi Pembunuhan Aiptu Jakamal Tarigan Masih Mencekam

"Tapi informasi lanjutan yang kami terima, ternyata upaya damai di dayah tidak bisa dilakukan," katanya.

Berita Rekomendasi

Terhadap kondisi itu dan karena kasus ini melibatkan anak-anak, kata Budi, pihaknya berkoordinasi ke Polda Aceh dan Balai Permasyarakatan (Bapas).

Hasil koordinasi tersebut diputuskan bahwa sebelum kasus ini dilanjutkan ke tahap penetapan tersangka, akan terlebih dahulu kembali dilakukan upaya mediasi.

Mediasi ini direncanakan akan dilakukan di Mapolres Lhokseumawe yang akan menghadirkan orang tua santri, pihak dayah, pihak Bapas, serta dinas terkait seperti Dinas Sosial dan dinas lainnya.

Dalam mediasi itulah nantiakan diputuskan, apakah kasus tersebut diselesaikan secara damai atau tetap diproses hukum hingga pengadilan.

"Bila upaya mediasi gagal, maka Bapas akan mengeluarkan surat rekomendasi bahwa mediasi telah gagal. Sehingga kami penyidik bisa langsung menggelar perkara untuk menetapkan tersangka," kata dia. (bah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas