Kasus Pura Jurit Uluwatu, Dit Reskrimsus 'Target' Oknum BPN Badung
Tidak ada pelimpahan yang dilakukan pihak Ditreskrimum ke Ditreskrimsus, artinya kasus ini kini sedang ditangani bersama-sama oleh dua direktorat
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Dugaan pemalsuan sertifikat tanah Pura Jurit Uluwatu Kuta Selatan Badung, seluas 3,865 are, ditangani oleh dua direktorat Polda Bali, yakni Direktorat Kriminal Khusus dan Kriminal Umum.
Kasus yang diduga melibatkan oknum pejabat Pemerintahan Provinsi Bali ini, masih terus didalami dalam penanganannya.
Dan oknum BPN Badung, yang diduga terlibat pemalsuan kini menjadi target pihak Polda Bali.
Direktur Kriminal Khusus Polda Bali Kombespol Keneddy, menyatakan untuk kasus Pura Jurit Uluwatu kini ditangani jajaran penyidik Dit Reskrimsus dan Dit Reskrimum Polda Bali.
Tidak ada pelimpahan yang dilakukan pihak Ditreskrimum ke Ditreskrimsus, artinya kasus ini kini sedang ditangani bersama-sama oleh dua direktorat.
"Tidak ada pelimpahan, kami melakukan penyelidikan bersama, atau sejalan. Kami melakukan penyelidikan karena ditemukan adanya keterlibatan oknum BPN (Badan Pertanahan Negara) Badung. BPN itu kan pegawai negeri," ucapnya, Sabtu (3/6/2017).
Keneddy menegaskan, bahwa untuk penanganan, pihaknya fokus pada kasus oknum BPN, sedangkan Dit Reskrimum Polda Bali menangani kasus laporan awal.
Untuk lebih jauhnya, Keneddy engaan mengurai lebih jauh.
"Kalau laporan awal itu Dit Reskrimum. Tapi tanyakan ke Ditreskrimum biar tidak salah. Kami hanya menangani oknum BPN yang mensertifikat tanah tersebut. Kalau pemalsuan bukan urusan kami (Ditreskrimsus)," paparnya.
Lantas, dengan masih berjalannya kasus ini, sekitar 3 atau 4 orang saksi sudah diperiksa.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti dugaan keterlibatan oknum BPN tersebut.
Ada beberapa oknum BPN Badung yang dilaporkan dalam kasus tersebut.
"Ya, ada beberapa orang dan masih dipetakan. Saksi kami periksa 3 atau 4 orang,” bebernya.
Sekedar untuk diketahui, Kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang atas penjualan tanah milik Pura Jurit Uluwatu seluas 3,865 are di wilayah Pecatu, Kuta Selatan, Badung, sudah menetapkan tiga tersangka yaitu I Wayan Wakil, AA Ngurah Agung dan staf BPN Badung, Kadek Apsariani.
Namun status tersangka ketiganya digugurkan melalui SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) yang dikeluarkan Polda Bali.
Selanjutnya Polda Bali membuat laporan Polisi Model A (temuan Polisi).
Anehnya, adanya laporan model A itu, tidak seiring dengan kasus yang sudah memiliki bukti kuat, diantaranya pemalsuan sertifikat berbentuk HGB (Hak Guna Bangunan) yang dikuasai oleh PT Maspion Surabaya.
Sementara sertifikat yang asli milik Pura Jurit Uluwatu sudah diamankan penyidik dari salah satu notaris di Kuta Selatan.
Setelah ditelusuri, ternyata PT. Maspion membeli tanah seluas 3.865 are ini dari PT Marindo Gemilang senilai Rp 155 miliar.
Setelah diselidiki, sertifikat di PT Maspion ternyata palsu dan diketahui blanko sertifikat palsu tersebut dari Malang tapi diproses di BPN Badung.
Menariknya, dari pemeriksaan saksi-saksi, diketahui jika uang sebesar Rp 150 miliar hasil penjualan tanah ke PT Maspion mengalir ke rekening seorang oknum pejabat Pemerintahan Provinsi Bali. (ang)