Mujiono Aniaya Istri Karena Tidak Mau Berhenti Bekerja Sebagai Pemandu Lagu di Tempat Karaoke
Seorang pelukis bernama Mujiono (40) terdunduk lesu di ruangan penyidik Polsek Pesantren Polres Kota Kediri.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Seorang pelukis bernama Mujiono (40) terdunduk lesu di ruangan penyidik Polsek Pesantren Polres Kota Kediri.
Warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Prampon, Kabupaten Nganjuk ini hanya bisa terdiam saat diperiksa Aiptu Panggayuh, Kanit Reskrim Polsek Pesantren, Minggu (4/6/2017).
Sesekali pria berkaos silver itu berupaya menutupi wajahnya dengan kedua tangan yang diborgol.
Tersangka Mujiono diamankan polisi karena melakukan penganiayaan berat terhadap seorang pemandu lagu alias purel bernama Dayang Yustina (40).
"Korban adalah istri siri tersangka," ujar Aiptu Panggayuh, Minggu (4/6/2017).
Baca: Heboh! Anak Sapi Baru Lahir Wajahnya Mirip Manusia, Dianggap Titisan Dewa
Panggayuh menjelaskan motif penganiayaan ini berawal saat tersangka melarang korban untuk bekerja menjadi pemandu lagu.
Namun ternyata hal itu tak digubris korban.
Sebelum terjadi penganiayaan, korban Yustina sedang bekerja di Royal Karaoke Kota Kediri.
Karena kesal, kemudian tersangka mendatangi korban.
Kemudian tersangka mengajak korban pulang.
Di rumah sempat terjadi perang mulut antara keduanya dan berujung penganiayaan.
Tersangka naik pitam karena emosi tersangka memukul secara bertubi-tubi ke wajah korban.
Akibatnya fatal, korban nyaris mengalami kebutaan gara-gara pukulan keras tersangka yang mengenai mata korban.