Pemilik Pabrik Mie Berformalin Ditetapkan Sebagai Tersangka
Selain menetakan tersangka, polisi juga akan menelusuri lokasi penjualan formalin yang dipakai tersangka untuk mengawetkan mie
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Pemilik pabrik pembuatan mie kuning di wilayah Tampan, SL ditetapkan sebagai tersangka.
SL ditetapkan tersangka setelah terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran pangan dengan mencampur pembuatan mie dengan formalin.
"Satu orang ditetapkan tersangka. Pemilik pabrik pembuatan mie. Kita masih pastikan untuk kemungkinan tersangka lainnya," terang Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi Priadinata, Senin (5/6/2017).
Selain menetakan tersangka, polisi juga akan menelusuri lokasi penjualan formalin yang dipakai tersangka untuk mengawetkan mie.
"Tersangka mengaku mendapatkan formalin dari penjualan online. Kita akan telusuri lokasinya," ujar Edy.
Baca: Pabrik Mie Berformalin Ini Beroperasi di Pekanbaru Selama Setahun
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru bersama dengan Polsek Tampan, Polresta Pekanbaru grebek pabrik pembuatan mie kuning di Jalan Muhajirin 3 Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Jum'at (2/6/2017) malam.
Pabrik pembuatan mie kuning tersebut diduga menggunakan bahan baku formalin.
Pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan pihak BBPOM Pekanbaru terkait aktifitas pembuatan mie kuning yang diduga menggunakan formalin.
Selanjutnya tim BBPOM Pekanbaru berkoordinasi dengan polisi untuk melakukan pengerebekan.