Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemilik Pabrik Mie Berformalin Ditetapkan Sebagai Tersangka

Selain menetakan tersangka, polisi juga akan menelusuri lokasi penjualan formalin yang dipakai tersangka untuk mengawetkan mie

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pemilik Pabrik Mie Berformalin Ditetapkan Sebagai Tersangka
WARTA KOTA/ HENRY LOPULALAN
Ilustrasi mie berformalin 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Pemilik pabrik pembuatan mie kuning di wilayah Tampan, SL ditetapkan sebagai tersangka.

SL ditetapkan tersangka setelah terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran pangan dengan mencampur pembuatan mie dengan formalin.

"Satu orang ditetapkan tersangka. Pemilik pabrik pembuatan mie. Kita masih pastikan untuk kemungkinan tersangka lainnya," terang Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi Priadinata, Senin (5/6/2017).

Selain menetakan tersangka, polisi juga akan menelusuri lokasi penjualan formalin yang dipakai tersangka untuk mengawetkan mie.

"Tersangka mengaku mendapatkan formalin dari penjualan online. Kita akan telusuri lokasinya," ujar Edy.

Baca: Pabrik Mie Berformalin Ini Beroperasi di Pekanbaru Selama Setahun

Berita Rekomendasi

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru bersama dengan Polsek Tampan, Polresta Pekanbaru grebek pabrik pembuatan mie kuning di Jalan Muhajirin 3 Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Jum'at (2/6/2017) malam.

Pabrik pembuatan mie kuning tersebut diduga menggunakan bahan baku formalin.

Pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan pihak BBPOM Pekanbaru terkait aktifitas pembuatan mie kuning yang diduga menggunakan formalin.

Selanjutnya tim BBPOM Pekanbaru berkoordinasi dengan polisi untuk melakukan pengerebekan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas