Pungli ke PKL, Tim Saber Pungli Amankan Pengurus RT
Tim Saber Pungli Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pungli yang dilakukan oknum pengurus RT terhadap pedagang kaki lima (PKl)
Editor: Sugiyarto
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Tim Saber Pungli Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pungli yang dilakukan oknum pengurus RT terhadap pedagang kaki lima (PKL) di jalan Lambung Mangkurat, gang Rifai, RT 34.
Dari kasus tersebut, kepolisian mengamankan dua pengurus RT, yakni ketua RT 34 atas nama Agus Salim dan Staf RT bidang Administrasi Kebersihan dan Lingkungan Hidup, atas nama Sumarni.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan kepolisian, sejak tanggal 8 mei silam, dan telah menjalani sejumlah proses penyidikan.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat, yang dilanjutkan penyelidikan, bahkan kepolisian sempat beberapa hari memantau aktivitas pelaku.
"Pelaku melakukan penarikan ke pedagang yang ada di gang Rifai, tanpa uang tersebut di setor ke kas daerah, dan dialirkan ke sejumlah pihak," tutur Wakapolresta Samarinda, AKBP Vendra Riviyanto, Senin (5/6/2017).
Dari pemeriksan, pelaku melakukan penarikan uang ke pedagang sebesar Rp 10 ribu per hari, praktik tersebut telah dilakukan pelaku sejak 2013, terhadap lebih dari 80 pedagang.
Bahkan, sebelum praktik ilegal itu dilakukan oleh pelaku, terlebih dahulu dilakukan oleh Karang Taruna setempat, dengan melakukan penarikan uang senilai Rp 1 juta per lapak.
Selanjutnya, uang hasil pengutan liar itu dialirkan ke sejumlah pihak, diantaranya salah satu ormas di Samarinda, pengurus Karang Taruna, hingga digunakan untuk keperluan lingkungan RT.
Kendati demikian, kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap aliran dana tersebut.
"Depositonya sebesar Rp 100 juta, lalu juga diamankan buku rekening, buku catatan pembayaran, termasuk buku catatan aliran dana itu, serta uang tunai Rp 3 juta," ungkapnya.
Akibat perbuatan pelaku, kepolisian menjerat keduanya dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman 9 tahun penjara. (*)