Rumah Mewah Juragan Warteg yang Berdiri di Tengah Ruas Jalur Jalan Tol Itu Akhirnya Tumbang
Sanawi tak terima mendapat ganti rugi dengan nilai yang ditawarkan tim appraisal pembebasan lahan jalan tol.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNNEWS.COM, SLAWI - Tak ada lagi bangunan angkuh mencolok di tengah jalan Tol Pejagan-Pemalang Seksi III, Desa Sidikaton, Dukuhturi, Kabupaten Tegal.
Rumah mewah dua tingkat berkelir merah muda milik juragan warteg Sanawi itu rata dengan tanah, menyisakan gundukan puing-puing pada Jumat (2/6/2017).
Sanawi membongkar rumahnya sendiri menyusul kasasi yang dilayangkan pengacaranya beberapa waktu lalu ditolak oleh Mahkamah Agung.
Sebelum ke MA, pemilik sejumlah warteg di Jakarta itu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Slawi, Kabupaten Tegal. Lantaran ditolak karena gugatannya kedaluwarsa, Sanawi mengajukan kasasi.
Sanawi tak terima mendapat ganti rugi dengan nilai yang ditawarkan tim appraisal pembebasan lahan jalan tol.
"Pak Sanawi sudah menerima ganti rugi sesuai dengan nilai dari tim appraisal. Keputusan MA sudah incraht, sehingga rumah harus dibongkar," kata Pejabat Pembuat Komitmen Pembebasan Lahan Pejagan-Pemalang, Sularto.
Sanawi yang kesehariannya di Jakarta itu meminta ganti rugi hampir Rp 3 miliar untuk rumahnya tersebut. Sedangkan tim appraisal menilai harga rumahnya sebesar Rp 1,5 miliar.
Sementara itu Pimpinan Proyek PT Pejagan Pemalang Toll Road, Mulya Setiawan, mengatakan Sanawi sempat meminta penundaan pembongkaran selama dua hari.
"Kami tanya alasannya apa. Kalau soal kekurangan tenaga, pekerja kami bisa dikerahkan membantu untuk ikut membongkar. Bila perlu alat berat juga dikerahkan," tegas Mulya.
Menurut dia alasan penundaan harus tepat. Jika tidak, pembangunan makin molor. Meski demikian, pembangunan jalan tol fungsional di lokasi rumah Sanawi sudah rampung.
"Dari awal kami sudah memikirkan bagaimana caranya agar jalan tol tetap bisa fungsional tanpa menunggu pembongkaran rumah tersebut," ujar dia.
Jalan tol fungsional di titik tersebut sudah dibangun dengan lebar tujuh meter. Cukup untuk dua ruas.
"Jalan beton lantai kerja sudah dibangun di areal itu. Lebarnya cukup untuk kendaraan menyalip," Mulya menambahkan.
Berdasarkan pantauan Tribun Jateng, rumah Sanawi menghalangi sebagian badan jalan. Jalan tol yang seharusnya mempunyai lebar sekitar 14 meter, jadi tujuh meter.
"Setelah ini, kami lakukan penimbunan dan pengerasan tanah di bekas lahan rumah itu. Supaya tingginya sama dengan jalan tol yang sudah dibangun di sebelahnya itu," imbuh dia.