Bupati Demak Segera Tanggapi Tuntutan Penjual Nasi Goreng
Bupati Demak HM Natsir tak bisa menemui penjual nasi goreng Asmadi yang mengunjungi kantornya, Rabu (7/6/2017).
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rival Almanaf
TRIBUNNEWS.COM, DEMAK - Bupati Demak HM Natsir tak bisa menemui penjual nasi goreng Asmadi yang mengunjungi kantornya, Rabu (7/6/2017).
Asmadi yang memenangkan gugatan sengketa Pilkades Tlogorejo, Karangawen, itu ingin menagih janji bupati yang berkehendak menghormati putusan PTUN Semarang.
Bupati mewakilkan Bagian Hukum Pemkab Demak untuk menyambut Asmadi.
Baca: Bermodal Ini Penjual Nasi Goreng Tagih Janji Bupati Demak
HM Natsir menyatakan ada agenda kedinasan sehingga belum bisa menemui Asmadi ketika datang ke kantornya.
"Kalau enggak berhalangan saya temui," aku HM Natsir kepada Tribunjateng.com.
Dia menjelaskan sedang mendiskusikan langkah yang akan diambil menanggapi putusan PTUN dengan Bagian Hukum.
Kabag Hukum Pemkab Demak, Ridhodin, menyatakan belum mau berkomentar banyak terkait tuntutan Asmadi.
"Besok saja kita bertemu di kantor (membicarakannya)," tutur Ridhodin melalui sambungan telepon.