Bos Diskotek Akasaka Diperiksa, Mabes Cari Tersangka Lain dari Penemuan 19.000 Pil Ekstasi
Kasus Diskotik Akasaka sepertinya akan meruncing ke pemilik klub di jantung kota Denpasar, Jerry Firmon.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Kasus Diskotik Akasaka sepertinya akan meruncing ke pemilik klub di jantung kota Denpasar, Jerry Firmon.
Itu setelah dua anak buah Jerry Firmon, yakni chief karaoke Ni Made Sumartini dan General Music Club Putu Mangku Prastiawan, pada Kamis (8/6/2017).
Dari penggerebekan itu, sekitar 19 ribu butir pil ekstasy diamankan Mabes Polri dengan Polda Bali.
Direktur IV Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto menyatakan, saat ini sedang berlangsung pemeriksaan secara mendalam untuk tersangka WI.
Dan tidak menutup kemungkinan akan kembangakan ke tersangka lainnya.
"Kami tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan ke tersangka lainnya," ucapnya melalui pesan singkatnya, kepada Tribun Bali.
Jendral bintang satu di pundaknya itu mengaku, bahwa untuk Putu dan I Made Sumartini, selaku GM dan manager general, sudah diperiksa intensif terkait dengan adanya 19 ribu butir pil ekstasi.
Sedangkan Jerry sendiri akan menyusul diperiksa. "Untuk Pak Jerry akan menyusul diperiksa," ungkapnya.
Sebelumnya, AR alias WI, manajer Akasaka Klub diamankan aparat gabungan Mabes Polri dan Direktorat Narkoba Polda Bali.
19 ribu pil gedek diamankan dari tangannya, saat baru saja diberikan oleh anak buahnya. Usai menggerebek Akasaka, Polisi meluncur ke rumah WI di kawasan Renon Denpasar, Bali.
Informasi dari internal Polda Bali, banyak barang bukti yang diamankan dari rumah WI. Hanya saja, nihil narkotika.
Namun, alat bukti selain belasan ribu butir ekstasy, polisi menemukan kwitansi yang dimana diduga sebagai bukti transaksi ekstasy.
"Dari Akasaka, terus anggota gabungan meluncur ke rumahnya. Di sana ditemukan bukti kwitansi. Bukti itu kuat mengarah ke sana (transaksi pembayaran)," ujar sumber Tribun Bali yang enggan disebut namanya, Rabu (7/6/2017).
Selain kwitansi, ada beberapa berkas yang diamankan. Berkas-berkas itu disita dari rumah mewah di kawasan Renon Denpasar Bali itu.
Untuk nilai transaksi sendiri, sumber mengaku, bahwa nilainya kemungkin Miliaran rupiah. Sebab, nilai barang itu mencapai hingga Rp. 9,5 Miliar saat adanya penangkapan.
"Pastinya nilainya Miliaran rupiah. Karena nilai jual barang berkisar Rp. 9,5 Miliar jika itu laku semua. Tapi untuk berapa harga beli per butir, itu masih didalami dari tersangka," beber sumber.
Yang mencengangkan ialah, barang bukti belasan ribu itu dapat dikonsumsi oleh masyarakat Bali atau luar Bali yang membeli, tidak sampai dua pekan sudah habis.
Peredaran setiap harinya, bisa mencapai seribu butir, bahkan lebih dalam semalam. Karena itu, Polda Bali pun sudah lama menargetkan pemberantasan Narkoba di wilayah Denpasar melalui Akasaka yang bisa disebut sebagai gudang narkotika di Denpasar.
"Perkiraan ini ya. Paling tidak, kalau dua pekan barang segitu sudah habis. Itu di tempat itu saja (Akasaka) loh," tegas Sumber.
Di bagian lain, Wadirnarkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko yang dikonfirmasi melalui selulernya menyatakan, kini penyidikan dan pengembangan kasus akan menjadi atensi pihak Mabes Polri.
Namun, pihaknya melakukan koordinasi intens apabila ada pengembangan kasus narkotika besar di Bali ini.
"Kami masih berkoordinasi. Sedangkan penyidikan seluruhnya di Mabes. Untuk 4 tersangka, usai ditangkap langsung dibawa ke Mabes," ungkapnya.
Sudjarwoko menjelaskan, peredaran narkotika itu berasal dari Jakarta. WI memesan ekstasy ke sejumlah orang, yang sebelumnya memang gagal disediakan.
Hingga akhirnya, mendapat dari seseorang dan dibawa dari Jakarta menuju Surabaya, hingga masuk ke Denpasar.
"Untuk pengembangan lebih jauh kami menunggu perintah Mabes," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.