Enam Jam Lebih Penyidik KPK Obok-obok Dinas Peternakan Jatim, Apa yang Didapat?
Petugas KPK sejak sekitar pukul 09.30 tiba dan langsung menggeledah ruang data dan arsip.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Rabu (7/6/2017) sore pukul 16.00 WIB masih menggeledah kantor Dinas Peternakan Jawa Timur di Jl A Yani Surabaya.
Lebih dari enam jam mereka 'mengobok-obok' kantor tersebut. Apa yang mereka cari?
Informasi yang berkembang, penggeledahan di sejumlah ruangan itu dilakukan untuk mencari bukti pelengkap atas dugaan praktik suap yang melibatkan anggota DPRD Jatim dan kantor pemerintahan.
Pantauan Surya, petugas KPK sejak sekitar pukul 09.30 tiba dan langsung menggeledah ruang data dan arsip. Dua ruang data utama di sana juga digeledah.
Tim juga menggeledah Ruang Keuangan APBN. Sejumlah petugas juga fokus di ruangan ini.
Namun hingga sore ini belum diketahui persis hasil penggeledahan kantor Dinas Peternakan itu. Namun sejumlah dokumen dan arsip ada yang sudah diamankan.
Kagetkan pegawai
Kedatangan tim penyidik KPK yang beranggotakan 10 orang sempat membuat kaget pegawai di Dinas Peternakan Jatim, Rabu pagi.
Penyidik KPK datang mengendarai empat mobil Innova warna hitam sekitar pukul 09.30 wib.
Mereka tak menyangka kantor pemerintah di bawah Pemprov Jatim itu didatangi lembaga antikorupsi ini. "Lho itu KPK tah," reaksi seorang staf.
Kedatangan KPK untuk menambah data dan barang bukti atas dugaan kasus suap antara Dinas Peternakan dengan Komisi B DPRD Jatim.
Selain Dinas Peternakan, Dinas Pertanian juga terlibat. Bahkan dua dinas lain, yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas Perkebunan Jatim juga disebut-sebut KPK ikut memberi uang ratusan juta ke DPRD Jatim.
Suap antara kantor Pemerintah dan DPRD ini diduga terkait pembahasan Perda dan anggaran dengan Komisi B. Setiap SKPD bertarif Rp 600 juta.
Anggota Brimob bersenjata setiap saat keluar masuk mengawal petugas KPK. Tampak staf di sejumlah ruangan hanya bisa mengintip dari balik ruangan kaca.